Indopulsa.co.id – Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Fungsi, Jenis dan Contoh
#Surat #Perjanjian #Jual #Beli #Rumah #Fungsi #Jenis #dan #Contoh
Ketika Anda ingin menjual rumah, Anda harus selalu berbekal perjanjian jual beli rumah. Ada berbagai hal penting yang perlu Anda ketahui dan lengkapi dalam perjanjian jual beli rumah. Surat kontrak ini tidak bisa dianggap enteng karena akan merugikan pemilik rumah. Untuk itu, saat membuat perjanjian jual beli rumah, sebaiknya disusun sebaik mungkin agar menjadi bukti kuat jual beli rumah Anda. Perjanjian jual beli rumah mendefinisikan hak dan tanggung jawab konsumen dan penjual atau pengembang. Berikut panduan untuk semua yang perlu Anda ketahui tentang perjanjian jual beli rumah.
Berdasarkan Pasal 14 Ayat 57 KUH Perdata disebutkan bahwa jual beli adalah suatu perikatan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan sesuatu dan pihak yang lain membayar harga yang diperjanjikan. Artinya, transaksi jual beli ini merupakan akad yang harus dijamin secara tertulis. Untuk itu dibuatlah perjanjian jual beli yang akan mengikat kedua belah pihak. Surat ini nantinya akan menjadi bukti transaksi sekaligus memastikan bahwa kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya.
Dalam artikel ini, Anda bisa mendapatkan informasi tentang hal-hal penting dalam perjanjian jual beli rumah, selain jenis perjanjian jual beli rumah, contoh perjanjian jual beli rumah. Hal ini penting untuk Anda ketahui saat memiliki rumah atau properti karena dengan kontrak ini, Anda bisa merasa aman jika suatu saat terjadi sesuatu yang tidak terduga.
Hal-Hal Penting Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Sebelum melakukan perjanjian jual beli rumah, Anda perlu mengetahui hal-hal penting yang harus ada dalam perjanjian tersebut. Surat kontrak harus dilengkapi agar isi surat lebih lengkap dan jelas. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai hal-hal penting apa saja yang harus ada dalam perjanjian jual beli rumah.
A Identitas kedua belah pihak
Hal pertama yang perlu Anda cantumkan dalam perjanjian jual beli rumah adalah nama dan identitas serta label dari pihak pertama maupun pihak kedua. Ini untuk orang yang memiliki rumah atau disebut penjual. Pihak lain adalah pihak yang ingin membeli rumah tersebut.
B Detail objek komitmen
Rumah harus diidentifikasi sebagai objek dalam jenis perjanjian jual beli rumah. Isi detail objek dapat berupa nomor sertifikat, alamat lengkap, nomor foto, keadaan, rumah, luas tanah, luas bangunan dll. Ini didefinisikan dalam perjanjian jual beli rumah untuk menandai kepemilikan yang diperdagangkan.
C Harga dan cara pembayaran
Perjanjian jual beli rumah juga harus mencakup tiga hal, yaitu harga tanah yang dijual. Biaya membangun rumah dan akumulasi biaya keduanya. Anda juga bisa menambahkan metode pembayaran seperti cash in cicilan atau dengan menambahkan batas waktu pembayaran cicilan.
D Informasi Garansi Judul
Kemudian cantumkan hak tanggungan dalam surat perjanjian jual beli rumah. Nyatakan juga bahwa tanah yang dijual bukanlah tanah warisan atau jaminan pinjaman. Ini membersihkan jaminan kepemilikan rumah. Untuk memverifikasinya, diperlukan dua saksi yang dapat menjamin keasliannya.
e Pasal dalam Perjanjian dan Surat Waktu Efektif
Cantumkan juga jangka waktu perjanjian jual beli rumah tersebut. Misalnya, jika pihak pertama meninggal dunia, jenis perjanjian jual beli dapat dilanjutkan dan ahli waris yang sah dapat mewakilinya. Ketentuan lainnya antara lain meliputi:
- Dalam proses pengalihan nama kepemilikan juga ada kewajiban untuk membayar biaya pengalihan yang akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
- Jumlah faktur untuk mengonfirmasi status dimulainya proses pembelian
- Serah terima dan status kepemilikan seperti kapan rumah akan diserahkan dan sertifikat juga merupakan kunci.
- Kewajiban pajak dan pungutan yang akan mulai ditanggung oleh pembeli setelah penandatanganan.
- Hal-hal lain seperti bagaimana menyelesaikan perselisihan atau sanksi atas pelanggaran kontrak
Jenis surat kontrak penjualan rumah
Ada beberapa jenis perjanjian jual beli rumah yang perlu Anda ketahui. Jenis perjanjian jual beli rumah ini memiliki beberapa fitur tergantung pada kontrak mana yang ingin Anda buat. Simak informasi di bawah ini mengenai jenis-jenis perjanjian jual beli rumah.
A Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah surat perjanjian yang dimaksudkan untuk mengikat kembali untuk sementara. Anda membuat AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. PPJB adalah perjanjian penjual yang mengikatkan diri kepada pembeli dengan penjual memiliki invoice atau uang muka berdasarkan suatu kontrak.
Kontrak jual beli rumah jenis ini dibuat saat pembayaran belum dilakukan. Isi jenis perjanjian jual beli untuk penjualan rumah ini, termasuk waktu penyelesaian harga AJB. Tidak hanya itu, dilengkapi juga dengan isi perjanjian pengikatan jual beli menurut barang-barang yang mengikat jual beli, kewajiban dan jaminan bagi penjual, keputusan pemerintah dan kewajiban bagi pembeli.
B Perjanjian Jual Beli atau PJB
Jenis perjanjian jual beli berikutnya adalah perjanjian jual beli atau PJB. PJB menjelaskan persetujuan penjual untuk menjual hartanya kepada pembeli dengan akta notaris. Seiring dengan PDB ini, dapat membantu konsumen jika mereka ingin menjual propertinya karena alasan tertentu, seperti tidak membayar pembayaran. Ada dua jenis PDB, yaitu PPJB berbayar dan PJB tidak berbayar.
PJB dibayar dengan mencantumkan transaksi jual beli barang di luar wilayah kerja Notaris atau PPAT yang bersangkutan. Sedangkan PJB belum dibayar terjadi jika pembayaran harga jual tidak dibayar penuh oleh penjual. BJB Belum Lunas Hal-hal yang dicatat seperti uang muka yang harus dibayar pada saat penandatanganan akta PPJB, waktu pembayaran dan sanksi yang akan diberikan.
C Akta Jual Beli atau AJB
Perjanjian jual beli jenis ini merupakan akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh PPAT. Tujuan dari proses jual beli adalah pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Aturan pembentukan AJB bersifat normatif karena mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
Setelah AJP disetujui, Anda dapat melakukan proses pengalihan nama dengan mengajukan pendaftaran pengalihan hak di kantor pertanahan setempat. Jika proses ini selesai, maka hak atas tanah dan bangunan berpindah dari penjual kepada pembeli.
Fungsi surat kontrak penjualan rumah
Jika Anda masih merasa memiliki akad jual beli rumah tidak terlalu penting, sebaiknya simak performa akad jual beli rumah di bawah ini. Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis perjanjian jual beli rumah dan kegunaannya untuk apa. Berikut adalah fungsi akad jual beli rumah yang mungkin sudah Anda ketahui.
- Sebagai tanda jual beli tanah atau kepemilikan
- Hindari konflik antara kedua belah pihak.
- Tetapkan dengan jelas hak dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.
- Ketika timbul sengketa, perjanjian jual beli rumah menjadi acuan penting dalam penyelesaian sengketa dan dapat menjadi alat bukti hukum dalam perkara perdata.
- Memberikan sanksi atas pelanggaran pasal-pasal.
- Menciptakan rasa aman dan tenang bagi penjual dan pembeli
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Untuk memperjelas perjanjian ini, Anda dapat menyalin contoh kontrak jual beli rumah di bawah ini. Dengan kerangka kerja yang tepat, kedua belah pihak dapat menyetujui dan memperjelas rumah tersebut. Inilah mengapa penting untuk memiliki bukti hitam putih atau tertulis dari jual beli rumah dengan tanda tangan kedua belah pihak. Ini untuk mengurangi risiko yang mungkin merugikan Anda suatu saat nanti.
Surat perjanjian jual beli rumah
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
- TIDAK: …………………………………………….
- Tanggal dan Tempat Lahir: …………………………..
- pekerjaan: ……………………………………
- Alamat: ……………………………………….
- Nomor kartu identitas: ………………………………
Bertindak atas nama Anda, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).
- TIDAK: …………………………………………….
- Tanggal dan Tempat Lahir: …………………………..
- pekerjaan: ……………………………………
- Alamat: ……………………………………….
- Nomor kartu identitas: ………………………………
Bertindak atas nama Anda sendiri dalam hal ini, selanjutnya disebut pihak lain (Pembeli).
Pada hari ………….tanggal ………….(…………..) bulan…………… tahun, Pihak Pertama telah menerbitkan sebidang tanah seluas ………… . SEBUAH BANGUNAN BERUKURAN METER PERSEGI ……………… METER PERSEGI TERLETAK DI ATAS TANAH YANG TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT NO ……………………… TERLETAK DI ALAMAT LENGKAP ……………………… . Kepada pihak lain dengan harga tunai sebesar ………………. Uang itu dibayarkan di hadapan para saksi.
Berikut batasan penghuni rumah oleh pihak kedua:
- Sebelah barat dibatasi oleh : ……………………….
- Sebelah timur dibatasi oleh : ……………….
- Sebelah utara dibatasi oleh : ……………………….
- Sebelah selatan dibatasi oleh : ……………………….
Pasal 1
Harga
Jual beli rumah dan tanah dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan sebagai berikut.
- Harga tanah per meter persegi adalah Rp ……………….., jadi total harga tanah adalah Rp ……………….
- Harga Bangunan Rumah Rp ………………
- Total biaya tanah dan rumah Rp ……………….
Seksi 2
Metode pembayaran
Pihak kedua akan membayar pihak pertama atas tanah dan bangunan tersebut dengan pembayaran tunai. .
Pada saat jual beli tanah, baik pihak pertama, pihak kedua maupun saksi menyatakan dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada paksaan atau paksaan.
Hal-hal yang tidak tercakup dalam Perjanjian ini juga akan diselesaikan secara damai melalui negosiasi antara kedua belah pihak.
Ini adalah akad jual beli rumah yang dilaksanakan dan disepakati oleh pihak pertama, pihak kedua dan para saksi.
Apabila terjadi cacat administrasi, proses jual beli ini dapat diperbaiki dan dilengkapi dengan persetujuan masing-masing pihak.
………………., ………… 2022
Pihak Pertama Pihak lain
(……………………….) (………………………………)
SAXI I SAXI II
(……………………….) (………………………………)
#Surat #Perjanjian #Jual #Beli #Rumah #Fungsi #Jenis #dan #Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah: Fungsi, Jenis dan Contoh