Aceh akan merevisi Qanun LKS, kata pengamat kepada bankir.

Aceh akan merevisi Qanun LKS, kata pengamat kepada bankir. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi LKS di Aceh. Diharapkan revisi ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan tabungan yang lebih baik bagi peserta didik. Pengamat juga menyarankan agar pengawasan dan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan implementasi Qanun LKS yang lebih baik di masa depan.

IndoPulsa.Co.id – Aceh akan merevisi Qanun LKS, kata pengamat kepada bankir

Blog Indo Pulsa – Pemerintah Provinsi (Pempov) Aceh akan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kajian ini terkait dengan tabungan bank konvensional beroperasi kembali di Serambi Mekkah.

Menanggapi hal tersebut, Senior Fakultas Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan, peninjauan UU LKS adalah hal yang wajar terjadi. Perubahan ini muncul karena adanya aspirasi atau kebutuhan masyarakat yang kemudian didiskusikan bersama oleh pemangku kepentingan di Aceh.

Jika bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh, tentu akan memberikan pilihan bagi masyarakat. Sehingga mereka dapat memilih perbankan sesuai dengan kebutuhannya, antara syariah dan konvensional.

“Perbankan konvensional, syariah, digital, fintech apapun, hanya model bisnisnya saja yang berbeda. Terserah rakyat untuk memilih. Perlu atau tidaknya keberadaannya (bank konvensional), kembali lagi pada kebutuhan masyarakat, kebutuhan nasabah,” ujarnya.

Saat ini Aceh masih menerapkan sistem perbankan tunggal yaitu syariah. Namun, Amin yakin masyarakat Aceh sudah banyak yang memiliki rekening bank konvensional. Karena masyarakat Aceh juga memiliki kegiatan usaha yang bergerak di berbagai bidang. Oleh karena itu, kebutuhan akan akun konvensional sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh.

“Kami tidak tahu berbagai bisnis mereka. Misal kirim barang ke luar daerah pasti ditanya rekeningnya. Saya percaya mereka memiliki akun konvensi juga untuk transaksi dan semacamnya. Mungkin kalau investasinya aman bisa syariah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria menyambut positif revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS yang sedang dibahas Pemprov Aceh.

“Langkah yang diambil menurut saya cukup cerdas dan bagus karena bisa memberikan alternatif jika terjadi hal seperti kemarin,” ujarnya di luar acara Public Expose Maybank, di Blog Indo Pulsa.

“Setidaknya Qanun revisi juga bisa memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat Aceh,” imbuhnya.

Dengan adanya perubahan Qanun saat ini, partai mengaku sedang melakukan kajian terkait penambahan cabang konvensional di Aceh.

“Tapi untuk tahun ini belum tahu, kita lihat ke depannya,” pungkasnya

Asal tahu saja, sejak Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diberlakukan, bank konvensional di Aceh diharuskan “mundur”.

Artinya, hanya ada bank syariah yang menjadi satu-satunya pilihan dalam sistem perbankan umum di Aceh. Kebijakan ini baik dan buruk di kalangan bankir.

Aceh akan merevisi Qanun LKS, kata pengamat kepada bankir. Perubahan bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan perbankan. Diharapkan perubahan ini dapat meningkatkan kinerja perbankan di Aceh. Kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk informasi lebih lanjut.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383