Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki polis usaha bersama. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis dan meminimalisir risiko perusahaan asuransi. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di industri asuransi. Bagi perusahaan yang belum memiliki polis usaha bersama, segera patuhi peraturan ini untuk menjaga kelangsungan bisnis Anda.
IndoPulsa.Co.id – Ada Peraturan OJK Baru, Asuransi Usaha Bersama Wajib Pakai Ini
Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Perasuransian Berbentuk Perusahaan Patungan (POJK 7 Tahun 2023) .
Kepala Bidang Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, terbitnya POJK 7 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut amanat dalam Undang-Undang PPSK Nomor 4 Tahun 2023 yang bertujuan agar perusahaan asuransi dalam bentuk usaha patungan dapat berkembang. . menjadi lebih sehat, lebih dapat diandalkan, lebih dapat dipercaya dan kompetitif.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi yang berbentuk perusahaan patungan wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, profesionalisme dan keadilan,
- Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal terkait penerapan tata kelola perusahaan yang baik,
- Memperhitungkan risiko dan manfaat yang akan diperoleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan premi dan pengelolaan dari pemegang polis untuk memastikan tidak terjadi kegagalan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.
OJK juga menghimbau perusahaan perasuransian berbentuk perusahaan patungan untuk menetapkan aturan tersebut melalui pedoman prinsip tata kelola perusahaan yang terdiri dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi perusahaan patungan dan dewan komisaris perusahaan patungan.
“Menyelesaikan dan melaksanakan tugas komite dan unit kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern, selanjutnya menangani benturan kepentingan, melaksanakan fungsi kepatuhan, audit internal dan audit eksternal,” jelas Aman, Rabu, 31 Mei 2023.
Selain itu, menerapkan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan menerapkan tata kelola teknologi informasi, kebijakan remunerasi, transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, serta rencana bisnis ke depan.
Di sisi lain, peraturan tersebut juga mengatur anggaran dasar, anggota dan organ dalam perusahaan, serta mengatur penguatan fungsi pengawasan yang terdiri dari fungsi kepatuhan audit internal, komite dan akuntan publik.
Selain itu, POJK mengatur kewajiban perusahaan untuk memenuhi kewajiban, memberikan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan, dan bertindak dengan integritas, efisiensi dan itikad baik kepada pemegang polis.
Sedangkan Perusahaan Perasuransian Berbentuk Joint Venture wajib menghormati hak-hak Stakeholder dan melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan hukum dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau Stakeholder lainnya.
Selanjutnya dalam hal Perusahaan Asuransi berbentuk Usaha Bersama mengalami akumulasi kerugian dalam laporan keuangannya, maka bertanggung jawab untuk menyelesaikan akumulasi kerugian tersebut dengan membebankan kerugian tersebut kepada Anggota dan menetapkan mekanisme untuk membebankan kerugian tersebut kepada Anggota untuk akumulasi kerugian. kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
Dalam hal RUA tidak dapat menetapkan beban kerugian kumulatif dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti dengan tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan asuransi usaha bersama untuk digunakan oleh perusahaan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Bagi perusahaan yang memerlukan asuransi, kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk informasi lebih lanjut.