Bukan Pihak Wanaartha Life, Pemanggilan yang Diprakarsai Nasabah ke OJK

Nasabah Wanaartha Life menggugat perusahaan asuransi itu ke Otoritas Jasa Keuangan. Alasannya, Wanaartha Life tak menyelesaikan klaim asuransi yang telah diajukan para nasabah. Namun, pihak perusahaan membantah tuduhan tersebut. Wanaartha Life menyatakan, mereka sudah menangani klaim sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menimbulkan keraguan para nasabah mengenai kredibilitas perusahaan asuransi tersebut.

IndoPulsa.Co.id – Bukan Pihak Wanaartha Life, Pemanggilan yang Diprakarsai Nasabah ke OJK

Blog Indo Pulsa – Gugatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha oleh OJK, ternyata diajukan oleh nasabah Wanaartha Life.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy M. Iqbal, menyatakan gugatan yang diajukan bukan dari manajemen Wanaartha Life melainkan diajukan oleh nasabah Wanaartha Life itu sendiri.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait alasan di balik gugatan yang diajukan kliennya, Harvardy mengaku masih belum mengetahui latar belakang atau dasar gugatan tersebut.

Sebelumnya tertulis, gugatan tersebut diajukan oleh Wanaartha Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Blog Indo Pulsa dalam perkara nomor 140/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan oleh Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin.

Dalam gugatannya, Wanaartha Life meminta majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan termasuk menyatakan batal demi hukum keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha tertanggal 5 Desember lalu. , 2022.

“Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pembatalan Izin Usaha Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tertanggal 5 Desember 2022,” gugatan dilanjutkan.

Mencermati hal tersebut, OJK mengaku tidak menerima pemberitahuan atau somasi dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait gugatan yang diajukan Wanaartha Life melalui kuasa hukumnya.

Namun, OJK juga akan menghormati segala bentuk tindakan hukum yang dilakukan pihak-pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Selain itu, OJK terus meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk kembali ke Indonesia mempertanggung jawabkan kewajiban PT WAL,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Setelah serentetan tuntutan terhadap Wanaartha Life, kini beredar gerakan pemanggilan nasabah ke OJK secara mandiri. Namun, perlu diingat bahwa ini bukan inisiatif dari pihak Wanaartha Life. Bagi kamu yang membutuhkan layanan asuransi, cek www.indopulsa.co.id untuk mengetahui solusi yang tepat.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383