Indopulsa.co.id –
Cara mengembangkan bisnis menurut syariah adalah solusi bijak bagi para pengusaha untuk mencapai kemajuan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Cara Mengembangkan Bisnis Menurut Syariah
#Cara #Mengembangkan #Bisnis #Menurut #Syariah
Apa itu KUR Syariah Pegadaian?
Pengertian KUR Pegadaian Syariah adalah fasilitas kredit bagi Rahin (nasabah) yang masih belum dapat memperoleh pinjaman bank (belum lunas) tetapi telah memiliki usaha yang layak dan produktif dengan mengembangkan usahanya menurut jangka waktu tertentu sesuai dengan akad Rahn ( gadai syariah). Biaya pengurusan KUR Syariah Pegadaian disebut Munah dan tidak dikenakan bunga.
Dengan adanya KUR Syariah Pegadaian bertujuan untuk memberikan pilihan bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR dengan sistem syariah namun belum memiliki pinjaman KUR dari bank lain.
Layanan KUR Syariah dapat ditemukan di lebih dari 4.000 cabang Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
Lalu, apa saja persyaratan yang perlu diperhatikan jika kita ingin mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian?
Persyaratan Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
1. Salinan e-KTP terdaftar atau bersertifikat
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
3. Copy Buku Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah
4. Surat Keterangan Domisili jika alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP
5. Memiliki tempat tinggal tetap yang dikukuhkan oleh PBB, SHM/SHGB
6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Kuasa Usaha (IUMK), SIUP, SKU yang diperoleh dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Fotocopy Rekening Listrik/PDAM/Telepon
Jika persyaratan di atas sudah kamu penuhi, kini kamu bisa mengetahui langkah-langkah dan cara mengajukan KUR Syariah Pegadaian.
Berikut adalah cara dan langkah-langkahnya:
Cara mengajukan KUR Syariah Pegadaian
1. Pelanggan mengisi formulir aplikasi
2. Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan
3. Petugas akan melakukan survey ke tempat tinggal dan area bisnis.
4. Menandatangani akad pinjaman sesuai syariah
5. Rahin (nasabah) menerima pembayaran dana KUR
6. Pelanggan membayar setiap bulan sesuai dengan tanggal pembayaran
Ketahui juga syarat-syarat yang ditetapkan Pegadaian bagi calon nasabah agar semuanya berjalan lancar tanpa kendala.
Ketentuan Umum KUR Syariah Pegadaian
1. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kontrak. Berbeda dengan KUR BRI yang memiliki batasan usia minimal 21 tahun, maksimal usia 75 tahun saat jatuh tempo.
2. Memiliki usaha UMKM yang sah dan benar sesuai dengan Syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Calon peminjam (nasabah) saat ini tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali pinjaman konsumtif seperti sewa, KPR, kartu kredit, pinjaman pensiun, dan lain-lain dengan catatan pembayaran setoran atau angsuran. dan masih memiliki kemampuan membayar KUR Pegadaian Syariah
4. Dapatkan atau miliki penghasilan rutin bulanan atau mingguan
Ketentuan Khusus KUR Pegadaian
Adapun syarat-syarat yang menjadi ciri pinjaman KUR Syariah Pegadaian yang dapat diberikan adalah:
1. Khusus untuk pinjaman modal usaha
2. Jangka waktu pinjaman dari 12 hingga 36 bulan
3. Jumlah Marhun Bih KUR Syariah yang disalurkan oleh Pegadaian adalah sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
4. Jasa pemeliharaan KUR Mu’nah atau Syariah yang disalurkan oleh Pegadaian sebesar 6% per tahun. Oleh karena itu prinsip yang digunakan bukan pada sistem bunga tetapi pada munah pemeliharaan
Selanjutnya, kita ketahui terlebih dahulu mengenai tarif KUR Syariah Pegadaian sehingga Anda bisa langsung menghitung dari kemampuan membayar hingga kapan pinjaman bisa dilunasi sesuai kemampuan.
Standar KUR Syariah Pegadaian
- 6% bekerja per tahun atau 0,28% tetap per bulan pembiayaan
- Tanpa denda dan biaya administrasi
- Bebas biaya
Sobat, sudah siapkah Anda mengembangkan bisnis UMKM sesuai syariah? Tunggu apa lagi, ajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian dan nikmati keuntungannya. Yuk, ke Pegadaian!
#Cara #Mengembangkan #Bisnis #Menurut #Syariah Cara Mengembangkan Bisnis Menurut Syariah