Investasi emas sudah dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Namun, bagi sebagian orang, mungkin masih ragu apakah investasi emas sesuai dengan prinsip syariah atau tidak. Jangan khawatir, di artikel ini kita akan membahas cara memiliki investasi emas yang sesuai dengan syariah.
Investasi emas sesuai syariah memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Pertama, emas yang diinvestasikan haruslah emas batangan dengan kadar 24 karat. Emas jenis ini dianggap murni dan tidak mengandung campuran bahan lainnya. Selain itu, emas yang digunakan haruslah emas fisik yang bisa langsung dimiliki secara nyata oleh investor.
Selanjutnya, proses pembelian emas juga harus dilakukan secara tunai. Tidak diperbolehkan menggunakan sistem kredit atau sistem cicilan. Hal ini agar investasi emas tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan tanpa adanya unsur riba.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan tempat penyimpanan emas. Emas yang diinvestasikan harus disimpan di tempat yang aman dan terpercaya. Bisa menggunakan jasa penyimpanan emas di bank syariah atau tempat penyimpanan emas yang telah mendapatkan sertifikat halal.
Investasi emas sesuai syariah juga mengikuti prinsip jual beli yang halal. Jadi, saat ingin menjual emas, pastikan harga jualnya tidak lebih tinggi dari harga beli. Selain itu, jual beli emas juga harus dilakukan secara langsung dan tunai, tanpa adanya unsur penundaan atau penangguhan pembayaran.
Dengan mengikuti prinsip-prinsip tersebut, kita bisa memiliki investasi emas yang sesuai dengan syariah. Investasi emas memiliki potensi keuntungan yang tinggi dan dapat menjadi salah satu alternatif bagi investor muslim yang ingin mengembangkan kekayaannya dengan cara yang halal.
Jadi, tunggu apalagi? Bagi Anda yang ingin memiliki investasi emas sesuai syariah, jangan ragu untuk terus membaca artikel ini sampai selesai. Di sini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai cara memulai investasi emas yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
IndoPulsa.Co.id – Cara Miliki Investasi Emas Sesuai Syariah
Memulai Cara investasi emas sesuai syariah tentunya membutuhkan sejumlah uang untuk membeli emas tersebut. Namun bagaimana jika kita belum memiliki uang yang cukup untuk memulai berinvestasi emas? Ada lho caranya!
Pegadaian Cicil Emas adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau cicilan dengan proses yang mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Cicil Emas ini menggunakan akad syariah yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki hunian idaman serta kendaraan pribadi.
Baca Juga: Cicil Emas di Pegadaian
Di Pegadaian kita diberikan kemudahan untuk berinvestasi emas, yaitu dengan cara dicicil/diangsur. Pegadaian bukan hanya menjadi lembaga keuangan yang memberikan solusi pendanaan akan tetapi juga sebagai wadah bagi kita yang ingin berinvestasi emas dengan mudah.
Bagi Sahabat yang seorang muslim tentu bertanya-tanya bagaimana dengan status kehalalan-nya, apakah diperbolehkan secara agama melakukan Cicil Emas tersebut? Sahabat, berikut ulasan singkat Pegadaian Cicil Emas.
Cara Investasi Emas Sesuai Syariah Dengan Cicil Emas
Pegadaian Cicil Emas adalah cara investasi emas secara syariah karena menggunakkan akad Rahn. Akad Rahn adalah perjanjian utang-piutang dengan menyimpan barang sebagai jaminan atas utang (gadai). Murtahin (si penerima barang) mempunyai hak untuk menahan atau menyimpan Marhun (barang) sampai seluruh utang Raahin (yang menyerahkan barang) dilunasi. Marhun tidak diperkenankan dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali mendapat izin dari Raahin. Tanpa mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekadar pengganti biaya perawatannya.
Para ulama fiqh sepakat bahwa ar-rahn boleh dilakukan dalam perjalanan dan dalam keadaan hadir di tempat, asal barang jaminan itu bisa langsung dipegang / dikuasai secara hukum oleh si piutang. Dalam artian, karena tidak tidak semua barang jaminan dapat dipegang / dikuasai langsung oleh si pemberi piutang secara langsung, maka paling tidak ada semacam pegangan yang dapat menjamin bahwa barang dalam status al-marhun (menjadi jaminan utang).
Kemudian hal itu pun dipertegas dengan amalan Rasulullah SAW yang melakukan indo pulsa sebagaimana dikisahkan ummul mukminin Aisyah RA dalam pernyataan beliau,
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya” (HR Bukhari no.2513 dan HR Muslim no.1603).
Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan akad Rahn diatas secara singkat, ada baiknya kita mengetahui prosedur atas penyerahan Marhun (barang) di Pegadaian:
- Barang yang akan digadaikan diakui oleh masyarakat umum memiliki nilai yang bisa dijadikan jaminan.
- Tidak sah menggadaikan barang rampasan (ghasab) atau barang pinjaman milik orang lain sebagai barang jaminan.
- Disyaratkan agar utang piutang dalam gadai diketahui oleh kedua belah pihak.
- Menerima barang gadai oleh Pegadaian adalah salah satu rukun akad gadai atas tetapnya gadaian. Oleh karena itu, gadai belum ditetapkan selama barang yang digadaikan belum diterima oleh Pegadaian.
- Jika barang gadaian tersebut telah diterima oleh Pegadaian, maka akad Rahn (gadai) tersebut telah resmi dan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
- Pembatalan akad Rahn (gadai) dapat terjadi jika terdapat ucapan atau tindakan dari Raahin (yang menyerahkan barang).
- Jika masa membayar utang gadai lebih awal dari masa sewanya, maka tidak termasuk pembatalan gadai dan memperbolehkan penjualan barang yang digadaikan.
Demikian penjelasan akad Rahn yang digunakan dalam program cicil emas di Pegadaian. Semoga dapat mencerahkan dan membawa keberkahan bagi kita semua.Nah Sahabat, kini memiliki emas untuk berinvestasi bukan lagi hal yang hanya menjadi mimpi, dengan Pegadaian Cicil Emas Insya Allah niat kita dapat terwujud.
Investasi emas sesuai syariah adalah pilihan yang cerdas dalam mengamankan keuangan. Dengan mengikuti prinsip syariah, investasi ini tidak hanya menguntungkan, tetapi juga menjaga integritas finansial. Untuk memulai investasi emas sesuai syariah, kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk informasi lebih lanjut.