Menteri Keuangan Sri Mulyani membentuk panitia seleksi Dewan Komisioner OJK (DK-OJK) guna mencari 2 komisioner baru. Seleksi ini ditujukan untuk memperkuat sisi pengawasan dan penguatan sistem keuangan nasional. Pemerintah memastikan para calon komisioner yang dipilih harus memiliki keahlian dan pengalaman sesuai tugas dan fungsinya di OJK.
IndoPulsa.Co.id – Cari Dua Komisioner OJK Baru, Menkeu Bentuk Panitia Seleksi DK-OJK
Blog Indo Pulsa – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan sembilan nama menjadi Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Dewan Komisioner Dewan Komisioner Dewan Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023-2028.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 4 huruf f dan g dalam Pasal 8 Angka 7 jo. Pasal 335 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), mensyaratkan pembentukan dua ADK OJK baru paling lambat 7 bulan setelah pengesahan UU PPSK, yang berlaku mulai Januari 12. 2023.
Kedua ADK OJK dimaksud adalah Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang juga menjadi anggota dan KE Pengawasan Inovasi Teknologi di Bidang Keuangan. Sektor, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga menjadi anggota.
Berikut Susunan Panel Calon Anggota Dewan Komisioner Dewan Jasa Keuangan Periode 2023-2028:
- Ketua : Sri Mulyani Indrawati
- Anggota : Perry Warjiyo
- Anggota : Suahasil Nazara
- Anggota : Kartika Wirjoatmodjo
- Anggota : Doni Primanto Joewono
- Anggota: Dian Masyita
- Anggota : Muhammad Chatib Basri
- Anggota: Hoesen
- Anggota : Wishnutama Kusubandio
Nama-nama itu akan dikirim ke Presiden Jokowi untuk disetujui.
Dua posisi komisioner OJK akan segera diisi melalui seleksi yang akan dibentuk oleh Menteri Keuangan. Proses seleksi berlangsung ketat untuk menemukan kandidat yang tepat untuk memimpin OJK. Indopulsa menyajikan informasi terkait kebijakan ekonomi yang berguna bagi masyarakat. Baca selengkapnya di https://www.indopulsa.co.id.