CFTC menagih New York Man karena menipu pengguna, termasuk pemegang crypto, lebih dari $ 21 juta

Halo para pembaca setia! Kembali lagi bersama saya, penulis artikel yang selalu hadir untuk memberikan informasi terbaru seputar dunia teknologi dan keuangan. Kali ini, saya ingin membahas tentang kasus mengejutkan yang melibatkan CFTC dan seorang pria asal New York yang menipu pengguna, termasuk pemegang crypto, sebesar lebih dari $ 21 juta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset digital yang semakin populer belakangan ini. Yuk, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui lebih detail tentang kasus ini dan bagaimana CFTC menangani masalah ini.

CFTC menagih New York Man karena menipu pengguna, termasuk pemegang crypto, lebih dari $ 21 juta

Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) telah mengajukan tindakan penegakan perdata terhadap William Koo Ichioka, karena menipu sekitar 100 pengguna, termasuk pemegang aset kripto, lebih dari $ 21 juta.

Skema penipuan

Menurut laporan CFTC, Ichioka, penduduk New York City, mengoperasikan skema penipuan dari 2018 hingga November 2021 yang disebut Ichioka Ventures.

Selama waktu itu, ia meminta puluhan juta dolar dari individu, dengan janji untuk memperdagangkan komoditas aset digital seperti bitcoin (BTC) dan ethereum (ETH), serta terlibat dalam Forex memanfaatkan kumpulan bunga komoditas Ichioka Ventures.

Investasi itu seharusnya jangka pendek, memiliki pengembalian investasi 10% setelah setiap 30 hari. Peserta dalam kumpulan usaha Ichioka juga diyakinkan bahwa dana mereka dapat ditarik dengan mudah, atau diinvestasikan kembali.

Namun, Ichioka tidak menepati janjinya, menyalahgunakan lebih dari $ 21 juta dari investor non-keluarga dan sekitar $ 40 juta dari anggota keluarganya. Menurut laporan itu, ia menggunakan dana tersebut untuk membayar kembali peserta lain dan untuk pengeluaran pribadi seperti mobil mewah, perhiasan, dan pembayaran sewa, yang melanggar pentingnya undang-undang perlindungan investor.

Dalam upaya untuk menyembunyikan skema tersebut, Ichioka mengaku memalsukan laporan keuangan dan laporan untuk melebih-lebihkan nilai aset yang dimilikinya, dan dia memberikan dokumentasi palsu kepada calon investor.

Dalam sebuah pernyataan tentang kasus ini, Ian McGinley direktur Penegakan mengatakan:

“CFTC berkomitmen untuk secara agresif mengejar individu yang menipu investor publik dalam aset digital dan mata uang asing ritel [forex] Transaksi. CFTC akan berusaha untuk meminta pertanggungjawaban penuh atas kesalahan mereka saat kami bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami untuk melindungi korban penipuan yang tidak menaruh curiga. ”

Tindakan dan konsekuensi hukum

Ichioka mengaku bersalah atas tuduhan CFTC, menyetujui persetujuan penilaian yang diusulkan. CFTC bertujuan untuk mengembalikan sepenuhnya semua peserta yang ditipu dari kumpulan komunitas Ichioka Venture.

Mereka juga mencari hukuman moneter sipil, larangan perdagangan dan pendaftaran permanen, dan perintah permanen terhadap Ichioka untuk pelanggaran lebih lanjut terhadap Undang-Undang Pertukaran Komoditas (CEA) dan peraturan CFTC.

Selain CFTC, Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Utara California telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Ichioka, dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) juga telah mengambil tindakan.

CFTC menekankan pentingnya memverifikasi pendaftaran perusahaan dengan otoritas yang sesuai sebelum melakukan dana. Mereka juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau pelanggaran hukum perdagangan komoditas.

Demikianlah informasi tentang CFTC menagih New York Man yang menipu pengguna, termasuk pemegang crypto, lebih dari $ 21 juta. Terima kasih telah membaca dan jangan lupa kunjungi artikel menarik lainnya. Sampai jumpa!

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383