Penggunaan cryptocurrency semakin populer di Indonesia. Transaksi crypto di tanah air mencapai Rp 859,4 triliun sepanjang 2020. Banyak orang mulai memahami keuntungan dari transaksi digital ini. Akan tetapi perlu diingat bahwa menginvestasikan uang ke dalam cryptocurrency juga memiliki risiko, sebaiknya melakukan riset sebelum memutuskan untuk membeli mata uang digital.
IndoPulsa.Co.id – Crypto Makin Populer, Transaksi di Indonesia Capai Rp 859,4 Triliun
Blog Indo Pulsa – Meski mata uang digital kripto sudah populer di dunia, kehadirannya masih menimbulkan polemik di kalangan masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam terhadap para ahli dan peraturan hukum agar konsumen dapat terlindungi dengan aman.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, kripto bukanlah mata uang dan alat pembayaran, melainkan aset digital yang pengelolaannya berada di bawah kendali Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
“Crypto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Menurut undang-undang, cara pembayaran yang sah menggunakan rupiah,” kata Jerry saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Kajian Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Perlindungan Pengguna Aset Kripto di Blog Indo Pulsa, Kamis, 6 April 2023.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa transaksi kripto di Tanah Air mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dimana, di tahun 2019 aset digital tersebut tidak terlihat.
Namun memasuki Desember 2020, nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp 64,9 triliun. Bahkan, pada 2021 meningkat drastis hingga mencapai Rp 859,4 triliun. Dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp 2,3 triliun. “Gerakan ini sangat luar biasa dan tentunya memberikan kontribusi besar bagi Indonesia,” jelasnya.
Lanjutnya, pada tahun 2022 akan ada 16,3 juta nasabah kripto yang terdaftar di Bappebti. Jumlah ini melonjak tajam jika dibandingkan tahun 2019 sebesar 3 juta. “Artinya jumlah ini sangat signifikan, anggarannya besar dan pelanggan yang terdaftar di Bappebti semakin banyak,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia melalui Bappebti mengatakan telah mengatur industri ini dengan beberapa regulasi dalam menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto digital agar transparan, efisien, efektif dan juga persaingan yang sehat.
Selain itu juga mendorong generasi muda untuk terjun langsung dalam industri kripto dengan tetap mematuhi peraturan yang ada. “Dari 383 token yang resmi terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal buatan anak bangsa. Ini bukti bahwa kita bisa bersaing dan membuat token kita sendiri,” jelasnya.
Saat ini, kata Jerry, telah diterbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang mengalihkan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berdasarkan regulasi tersebut, semua transaksi kripto akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.
Kehadiran mata uang digital atau crypto semakin populer di Indonesia, dengan angka transaksi mencapai Rp859,4 triliun. Ini menandakan semakin banyaknya orang yang memilih untuk menggunakan crypto sebagai alternatif pembayaran. Jangan ketinggalan tren ini dan segera cari tahu lebih dalam di Indopulsa. Kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk info lengkapnya.