Dilema pemutih kredit macet UMKM semakin memuncak. Di satu sisi, pemerintah memperbolehkan program pemutihan kredit bagi UMKM yang terdampak pandemi, namun di sisi lain, bank tetap menuntut kewajiban pembayaran utang. Bagaimana solusinya? Kemungkinan pemerintah harus memberikan insentif kepada bank untuk mempermudah proses pemutihan kredit.
IndoPulsa.Co.id – Dilema Pemutih Kredit Macet UMKM
Blog Indo Pulsa – Amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tentang aturan hapus kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendukung kelancaran akses pembiayaan, menimbulkan dilema.
Menurutnya, dilema ini terjadi antara keinginan pemerintah untuk bisa menyalurkan 30% kredit kepada UKM namun di sisi lain masih ada situasi kredit macet.
Jadi, kata Amin, aturan proses hapus buku atau hapus buku itu memerlukan kajian yang perlu diperhatikan secara matang, mulai dari regulator, pemerintah, hingga industri dalam menata kembali peraturan perundang-undangan, tata cara penyelesaian masalah, serta seperti yang terkait dengan penjaminan kredit bagi UKM itu sendiri.
“Itu harus diperhatikan secara detail, tapi intinya memang tidak bisa kemudian bank-bank BUMN sembarangan memberikan hapus buku, karena aturannya sangat ketat dan kita tidak bisa menyelesaikan masalah ini lalu mengubah aturan atau membuat aturan baru,” dia menambahkan.
Baca juga: Ayo! Pemutihan Daftar Hitam Debitur Usaha Kecil Korban Pinjaman dan Bencana
Ditambahkan Amin, jelas Amin, ekosistem industri keuangan tidak hanya terdiri dari bank-bank BUMN, tetapi juga bank-bank swasta atau bank campuran yang juga akan terkena imbas dari isu pemutihan kredit yang parah.
“Karena ini dalam ekosistem industri keuangan, jasa keuangan dan khususnya perbankan. Karena secara umum keadaan perbankan sekarang baik, tidak ada masalah, ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan di industri ini, secara umum masih oke,” ujar Amin.
Di sisi lain, secara umum potensi kredit UMKM di Indonesia masih relatif besar. Hal ini tercermin dari sekitar 60% pengusaha UKM yang masih belum bisa melakukan perbankan atau nasabah tersebut masih belum memenuhi syarat untuk mengajukan kredit.
Selain itu, dalam melakukan bleaching untuk nasabah kredit macet juga membutuhkan waktu yang cukup lama karena membutuhkan penilaian tidak hanya dari segi agunan tetapi juga karakter individu dari nasabah itu sendiri.
“Kalau kemudian masuk daftar hitam, sulit untuk proses pemutihan yang biasanya antara enam bulan sampai satu tahun, kemudian kembali ke kebijakan masing-masing bank,” imbuhnya.
Baca juga: Indeks Bisnis BRI, Geliat Pelaku UMKM
Sementara itu, Amin menilai masih ada cara lain untuk mengatasi masalah kredit macet, tidak perlu melalui pemutihan kredit yang sebenarnya masih memerlukan banyak langkah dalam proses penyelesaiannya.
“Kalau ditanya perlu atau tidak, tidak harus seperti itu untuk menghemat uang, ada cara lain, yang 30% itu juga harus dilihat segmen pasarnya mana yang tidak mungkin kita terus berikan kepada masyarakat. yang akan terus mengalami kemacetan Ya, tidak akan ada habisnya, tidak akan ada habisnya,” tutup Amin.
Dilema pemutih kredit macet UMKM masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Meski terdengar menjanjikan, namun banyak juga yang khawatir dengan dampak jangka panjangnya. Bagaimana pendapat kamu? Baca lebih lanjut di Indopulsa.co.id.