UMKM: Pengertian, Ciri-Ciri, Kualifikasi dan Cara Mendaftar

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bagian penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberagaman produk lokal.

Ciri-ciri UMKM antara lain memiliki skala produksi yang kecil, omset yang terbatas, serta jumlah karyawan yang relatif sedikit. Meskipun demikian, UMKM mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perekonomian Indonesia.

Untuk dapat dikategorikan sebagai UMKM, sebuah usaha harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan, seperti memiliki omset dan jumlah aset tertentu. Selain itu, UMKM juga harus terdaftar secara resmi agar mendapatkan perlindungan dan dukungan dari pemerintah.

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai UMKM, langkah-langkahnya cukup mudah. Mereka hanya perlu mengajukan permohonan pendaftaran ke instansi terkait dan melengkapi persyaratan yang diminta.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari UMKM Indonesia yang berkembang pesat. Baca artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai UMKM. Semangat berwirausaha!

IndoPulsa.Co.id – UMKM: Pengertian, Ciri-Ciri, Kualifikasi dan Cara Mendaftar

UMKM merupakan sektor industri yang menggerakkan perekonomian masyarakat. Bagi yang belum tahu, UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Umumnya UMKM merupakan jenis usaha yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, dan organisasi usaha.

zaman itu ekonomi digital Saat ini UMKM berperan penting dalam menggerakkan perekonomian melalui berbagai platform online, seperti e-commerce, website, dan jejaring sosial.

Untuk lebih memahami UMKM, yuk kenali ciri-cirinya, kualifikasi dan cara mendaftarnya di bawah ini.

Apa itu UMKM?

UMKM merupakan salah satu jenis usaha produktif yang berbentuk usaha kecil-kecilan yang dijalankan oleh perorangan atau organisasi usaha.

Sebagai negara berkembang, perekonomian Indonesia ditopang oleh hadirnya UMKM yang menjadi andalan kegiatan perekonomian masyarakat.

Dengan adanya UMKM, masyarakat bisa semakin mandiri dan mengembangkan kemampuannya dalam pengelolaan usaha.

Ada beberapa definisi UMKM dari para ekonom yang perlu Anda ketahui. Berikut penjelasan singkatnya:

1. Mengandung Primiana

Menurut Ina Primiana, UMKM merupakan pengembangan empat jenis ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia.

Empat penggerak perekonomian adalah manufaktur, sumber daya manusia, agribisnis, dan perdagangan maritim.

Lebih lanjut, Ina mengatakan UMKM dapat berperan sebagai sektor pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk menghidupkan perekonomian.

2. M. Quartono

M. Kwartono berpendapat, UMKM adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai harta nyata, kecuali tanah dan bangunan tempat usahanya, dengan nilai lebih dari Rp 200 juta.

UMKM merupakan usaha yang mempunyai omzet lebih dari Rp 1 miliar per tahun dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Kembali

Menurut Rudjito, UMKM merupakan usaha yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian negara.

UMKM dapat menciptakan lapangan kerja dan menambah jumlah usaha untuk meningkatkan profitabilitas.

Baca juga: 5 Manfaat Bekerja Keras Menjadi Pengusaha Sukses

Kriteria UMKM

Ada tiga parameter UMKM yang perlu diketahui pengusaha baru. Dengan kriteria yang tepat, lisensi bisnis sehingga besaran pajaknya dapat ditentukan dengan benar.

UMKM terbagi menjadi usaha mikro, usaha mikro, dan usaha menengah. Di bawah ini adalah penjelasan masing-masing:

1. Usaha Kecil

Yang disebut usaha kecil adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan keuntungan sebesar Rp 300 juta.

Selain itu, usaha kecil Properti atau nilai di luar tanah dan bangunan paling sedikit Rp50 juta.

Keuangan usaha kecil terkadang masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Salah satu contoh usaha kecil adalah pemilik usaha kecil di pasar tradisional.

2. Usaha Kecil

Pengertian UMKM yang kedua adalah usaha kecil-kecilan yang berdiri sendiri atau mandiri dan dimiliki oleh perseorangan atau kelompok.

Usaha kecil tidak dimiliki oleh badan usaha atau cabang perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Sementara penjualan tahunannya berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar karena pengelolaannya lebih profesional dibandingkan usaha kecil.

Contoh usaha kecil antara lain restoran, kafe, jasa katering, fotocopy, bengkel sepeda motor, dan lain sebagainya.

3. Usaha perantara

Kriteria UMKM yang ketiga adalah usaha menengah. Di sini perusahaan perantara berperan sebagai perusahaan produktif yang menjadi cabang atau anak perusahaan dari perusahaan induk.

Pendapatan penjualan usaha menengah per tahun berkisar Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Soal kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan, yang dimiliki usaha menengah berkisar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Manajemen keuangan Usaha menengah dipisahkan dari pembiayaan swasta. Apalagi usaha menengah sudah mempunyai legitimasi.

Beberapa contoh UMKM yang masuk dalam kategori usaha menengah adalah restoran besar, toko perkakas, dan produsen roti rumahan.

Karakteristik UMKM

Selain digolongkan berdasarkan kriteria usaha, UMKM pada umumnya mempunyai ciri-ciri yang dapat dikenali dalam kegiatan perekonomian, seperti:

– Masih belum ada administrasi yang terorganisir dengan baik.

– Eksekutif bisnis tidak memiliki akses terhadap bank, namun mereka memiliki akses terhadap lembaga keuangan non-bank.

– Mereka umumnya tidak memiliki izin usaha, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

– Tempat usaha dapat berpindah-pindah tempat.

– Produk yang diproduksi secara komersial tidak tetap dan dapat berubah.

– Sumber daya manusia belum matang secara profesional.

Contoh UMKM

Di Indonesia, UMKM merupakan usaha yang banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Berikut beberapa contoh UMKM di Indonesia berdasarkan sektor industri:

1. Katering UMKM

Beragam pilihan makanan siap saji tersedia berkat banyaknya UMKM katering yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia.

Contoh UMKM industri katering yang sering dijumpai adalah perdagangan tanah.Dan bisnis makanan jalanan.

Kedua contoh UMKM ini memproduksi makanan siap saji dengan bahan baku murah dan bisa dijual dengan harga terjangkau.

2. UMKM Agrobisnis

Jual beli tanaman hias merupakan salah satu contoh UMKM agribisnis dengan investasi keuntungan yang menjanjikan.

Tak hanya tanaman hias, jual beli pupuk, bibit tanaman, dan alat pertanian lainnya bisa menjadi pilihan di sektor UMKM.

3. UMKM Otomotif

Ada banyak UMKM yang bergerak di bidang otomotif seperti bengkel, pencucian sepeda motor atau mobil, dan rental mobil.

Selain itu, contoh UMKM bidang otomotif lainnya adalah tempat jual beli suku cadang mobil.

4. UMKM Kecantikan

Di Indonesia, UMKM banyak terdapat pada industri kecantikan. Usaha yang bergerak di sektor ini umumnya menjual produk perawatan kulit dan alat kecantikan.

Tak hanya menyediakan produk lokal, UMKM di industri kecantikan juga lazim menyediakan produk-produk populer luar negeri, seperti masker dan pelembab asal Korea Selatan.

5. UMKM Gaya

Di bidang fashion, beberapa contoh UMKM yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah toko pakaian kecil-kecilan.

Selain berjualan langsung di website, jual beli pakaian juga bisa dilakukan dengan menawarkannya di e-commerce atau menjadi reseller.

Baca juga: 9 Modal Usaha 20 Juta untuk Membuka Peluang Sukses

Cara Daftar UMKM

Untuk mendaftarkan UMKM, Anda perlu mendapatkan izin usaha. Namun terlebih dahulu mendaftar melalui sistem Online Single Submission. Begini caranya:

1. Buka halaman https://oss.go.id.

2. Mengklik tombol “Daftar”.

3. Pilih tingkat bisnis dan klik “Lanjutkan”.

4. Pilih antara jenis usaha “Perorangan” atau “Organisasi”.

5. Masukkan NIK Badan Usaha dan pilih Jenis Badan Usaha dari badan usaha tersebut.

6. Masukkan nomor telepon atau alamat email Anda untuk proses verifikasi.

7. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan klik tombol “Konfirmasi”.

8. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke inbox email atau nomor ponsel Anda.

9. Buat kata sandi.

10. Mengklik tombol “Lanjutkan”.

11. Melengkapi profil “Pelaku Usaha” berdasarkan data yang tercantum pada Dukcapil.

12. Pastikan data diisi dengan benar sebelum memeriksa informasi yang sesuai dengan syarat dan ketentuan.

13. Mengklik tombol “Daftar”.

Setelah proses pendaftaran akun selesai, ajukan izin usaha dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka halaman OSS.

2. Pilih menu “Ajukan Izin Usaha Kecil dan Kecil” atau klik tombol “Enter”.

3. Masukkan nomor telepon/nama pengguna/alamat email dan kata sandi yang terdaftar.

4. Isi kode captcha dan klik “Enter”.

5. Pilih menu “Izin Usaha”, lalu klik “Program Baru”.

6. Melengkapi data-data yang diperlukan seperti Data Pelaku Usaha dan Detail Segmen Usaha.

7. Pastikan data diisi dengan benar sebelum mengisi Dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup.

8. Centang opsi “Promosi mandiri”.

9. Periksa draf Izin Usaha.

10. Tunggu hingga izin usaha keluar.

Demikianlah pembahasan mengenai UMKM untuk menambah pengetahuan mengenai kegiatan perekonomian dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Meskipun terdapat investasi yang menguntungkan, mendaftarkan UMKM memakan waktu dan padat modal.

Jika ingin memulai bisnis, saudara indopulsa.co.id bisa memiliki properti berharga di Pegadaian. Ada beberapa layanan gadai yang tersedia, seperti Satu pon emas, Pion bukanlah EmasDan Pound Mobil.

Dapatkan pinjaman uang untuk memulai usaha hingga Rp 20 juta. Pengajuan sederhana dan cepat, dapat dilakukan di toko Pegadaian terdekat.

Pembayaran pinjaman dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu dengan beberapa perpanjangan.

Jangan khawatir, jaminan akan diasuransikan dan disimpan dengan aman oleh Pegadaian.

Jadi, yuk mulai bisnis kecil-kecilan uang cepat melalui layanan gadai bergaransi dari Pegadaian!

Baca juga: 9 Manfaat Menjadi Entrepreneur yang Perlu Diketahui Pemula

UMKM adalah usaha kecil menengah yang memiliki ciri-ciri seperti skala produksi kecil, sumber daya terbatas, dan pengelolaan mandiri. Kualifikasi untuk mendaftar sebagai UMKM adalah memiliki omset dan jumlah karyawan tertentu. Untuk mendaftar, kunjungi https://www.indopulsa.co.id.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383