Ini Jawaban DJP terkait Tingginya Pajak Tiket Konser Coldplay yang Menyenangkan

Gembira Pajak Tiket Konser Coldplay Tinggi, Ini Jawaban DJP! Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, DJP memperketat pengawasan atas penghasilan artis dan penyelenggara konser. Selain itu, DJP juga mengimbau kepada masyarakat untuk patuh membayar pajak. Jangan khawatir, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, mari bersama-sama mendukung pemerintah dengan patuh membayar pajak.

IndoPulsa.Co.id – Gembira Pajak Tiket Konser Coldplay Tinggi, Ini Jawaban DJP

Blog Indo Pulsa – Grup band asal Inggris Coldplay dipastikan akan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Namun, tersebar di media sosial Twitter bahwa harga tiket konser Coldplay akan dikenakan pajak 15% dan fee 5%, jadi harganya akan meroket.

Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pajak menjelaskan pengaturan pajak hiburan yang tertuang dalam Prov. DKI Blog Indo Pulsa No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Artinya, DJP tidak mengontrol masalah pajak tiket konser Coldplay.

“Memang ini UU HKPD, tidak pernah kita kontrol, jadi itu pajak provinsi. Justru di UU PPN kita mengecualikan PPN karena sudah menjadi objek, kita serahkan ke provinsi untuk menjadi objek pajak daerah. Jadi kita tidak mengontrol apakah 15% itu yang kita inginkan, itu benar-benar ada, realisasinya pun kita tidak paham,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, dalam media DJP. briefing, Kamis 11 Mei 2023.

Baca juga: BCA Jadi Official Partner Konser Coldplay, Yuk! Cek Harga Tiket

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal juga menegaskan bahwa pajak hiburan sudah diatur dalam UU HKPD, sehingga DJP tidak lagi mengaturnya dalam UU PPN.

Namun, data mengenai pajak hiburan harus diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Karena data ini nantinya akan dilihat kaitannya dengan pajak di sektor lain, seperti sektor pariwisata, transportasi, dan makanan minuman.

“Seperti yang dilaporkan Menkeu, di setiap laporan bulanan dilaporkan ada, jadi berapa perkembangan pajak lebaran setiap bulan, ini penting bagi kami. Mengapa? karena di DJP Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor tertentu, apa itu sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data di DJP juga sangat penting,” jelas Yon.

Berikut kategori tiket konser Coldplay dan perkiraan harga setelah pajak:

1. Ultimate Experience (CAT 1) Rp 11 juta hingga Rp 13,2 juta

2. Semestaku (Festival) Rp 5,7 juta hingga Rp 6,8 juta

3. CAT (Numbered Seating) Rp5 juta hingga Rp6 juta

4. Festival (free standing) Rp3,5 juta hingga Rp4,2 juta

5. CAT 2 (Numbered Seating) Rp4 juta hingga Rp4,8 juta

6. CAT 3 (Nomor Kursi) Rp3,25 juta hingga Rp3,9 juta

7. CAT 4 (Numbered Seating) Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta

8. CAT 5 (Nomor Kursi) Rp 1,75 juta hingga Rp 2,1 juta

9. CAT 6 (Nomor Kursi) Rp 1,25 juta hingga Rp 1,5 juta

10. CAT 7 (Nomor Kursi) Rp 1,25 juta hingga Rp 1,5 juta

11. CAT 8 (Nomor Kursi) Rp 800 ribu menjadi Rp 966.000

Dalam menghadapi keluhan warga terkait pajak tiket konser Coldplay yang dianggap terlalu tinggi, DJP memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang berlaku. Meskipun begitu, DJP tetap berkomitmen untuk memperhatikan masukan dan kritik dari masyarakat. Bagi kamu yang ingin membeli pulsa, kunjungi Indopulsa.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383