Kejaksaan Agung berhasil menahan enam orang tersangka korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II senilai Rp148 miliar. Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengadaan proyek di perusahaan tersebut. Tindakan Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi.
IndoPulsa.Co.id – Kejaksaan Agung Tahan 6 Dapen Pelindo Tersangka Korupsi Senilai Rp148 Miliar
Blog Indo Pulsa – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun (DP4) Pelabuhan dan Perusahaan Pengerukan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sejak 2013 hingga 2019 memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun (dapen). Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan (rutan)
“Untuk mempercepat proses penyidikan, enam tersangka ditahan di dua Lapas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Rabu, 10 Mei 2023.
Dijelaskan Ketut, keenam tersangka tersebut antara lain Direktur Utama DP4 periode 2011-2016 bernama Edi Winoto, Khamidin Suwarjo, Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 Umar Samiaji, dan Imam Samiahji. Syafingi, Staff Investasi Sektor Riil periode 2012-2012. 2017.
Selanjutnya nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Chiefy Adi Kusmargono, Badan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan terakhir Ahmad Adhi Aristo sebagai makelar tanah.
Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Rp 148 Miliar
Dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pembelian tanah dan penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP), yang dalam pelaksanaan pengelolaannya terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
Modus tersangka makelar mark up payment, sehingga tim pembebasan lahan mendapat kelebihan dana untuk pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Selanjutnya, tersangka juga menginvestasikan uangnya di PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang tersebut bisa ditarik, namun pada akhirnya tidak dimintai pertanggungjawaban penggunaannya.
“Atas aksi tersebut, ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” kata Ketut.
Sebelumnya, Tim Pemeriksa Kejaksaan Agung telah memeriksa 29 saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, dan PT Pratama Capital Assets Management Prima.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting terkait kasus yang bersangkutan,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung berhasil menahan 6 tersangka korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) senilai Rp148 miliar. Tindakan ini sebagai bukti komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia. Mari dukung upaya pemberantasan korupsi dengan menggunakan produk dari Indopulsa. Yuk, kunjungi https://www.indopulsa.co.id sekarang juga!