Kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo II (Persero) terungkap sejak bulan Maret 2021. Kasus ini melibatkan keterlibatan sejumlah pejabat di perusahaan itu. Dugaan korupsi terkait dengan penggunaan dana pensiun yang mencapai Rp148 triliun. Investigasi menunjukan bahwa ada keterlibatan sejumlah pihak, termasuk para pejabat PT Pelindo II. Kasus ini diperkirakan merugikan perusahaan sebesar Rp45 triliun. Kasus ini telah ditangani oleh KPK dan telah mengumumkan tujuh orang yang diduga terlibat. Mereka telah ditahan dan akan segera menghadapi tuntutan hukum. Kasus ini telah menimbulkan banyak keresahan di masyarakat dan memicu tuntutan agar para pelaku korupsi dihukum sesuai hukum.
IndoPulsa.Co.id – Ini Kronologi Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Rp 148 T
Blog Indo Pulsa – Satu persatu kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai terungkap. Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun (DP4) Pelabuhan dan Perusahaan Pengerukan di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sejak 2013 hingga 2019. Kasus ini juga sudah masuk penyidikan. . panggung.
“Tim penyidik meningkatkan status penyidikannya menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun di DP4,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Selasa. , 14 Maret 2023.
Ketut menjelaskan, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam kasus ini. Khususnya dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4 berupa investasi pembelian tanah, pembelian saham dan reksa dana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Menurut Ketut, ada tiga modus dalam kasus ini. Pertama, ada biaya broker. Dimana harga tanah di mark up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah untuk pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa dan Depok.
Baca juga: Aliran Dana Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan Bukan Tindakan Korupsi, Tapi…
Kedua, lanjut Ketut, analisis teknikal dan fundamental tidak dilakukan dalam pembelian saham dan reksadana. Sedangkan modus terakhir adalah tidak adanya penyertaan modal secara prudent di PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
“Atas aksi tersebut ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar,” kata Ketut.
Tim Investigasi memeriksa 29 saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport dan PT Pratama Capital Assets Management Prima.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting terkait kasus yang terlibat,” pungkas Ketut.
Kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pelindo II yang merugikan negara sebesar Rp 148 triliun telah menjadi sorotan publik. Sejauh ini, beberapa tersangka telah ditahan dan masih dalam penyelidikan. Harapannya, kasus ini dapat segera diselesaikan untuk memulihkan hak-hak masyarakat. Klik Disini untuk lebih banyak informasi.