Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka suap terkait proyek penyediaan alat kesehatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rafael diduga melakukan suap untuk memenangkan tender proyek tersebut. KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor Rafael. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK serius dalam memberantas korupsi di Indonesia.
IndoPulsa.Co.id – KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Suap
Blog Indo Pulsa – Kasus mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dugaan suap itu dilakukan oleh pemeriksa pajak di KKP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2011-2023.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Kelembagaan dan Penegakan KPK Ali Fikri. Menurutnya, KPK telah menemukan dua bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Dalam penyelesaian setiap kasus, baik proses verifikasi, pemeriksaan, dan pemeriksaan beberapa pihak kemudian ditemukan setidaknya dua bukti dalam dugaan korupsi tersebut,” kata Ali kepada awak media, di Blog Indo Pulsa, Kamis, 30 Maret 2023.
Adapun pemeriksa pajak yang diduga terlibat dalam proses pemberian hadiah dengan Rafael, akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sendiri masih menutup rapat terkait identitas pemeriksa pajak. Namun, KPK berjanji akan mengumumkan status tersangka dalam waktu dekat.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditangkap terkait kasus pencabulan yang dilakukan putranya, Mario Dandy, terhadap anak petinggi GP Anshor. Kasus semakin akut, ketika Mario Dandy sering terlihat memamerkan kemewahannya di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Dari situlah akhirnya terungkap bahwa jumlah kekayaan Rafael membuatnya geleng-geleng kepala. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56 miliar.
Dalam 10 tahun terakhir, kekayaan Rafael meningkat sekitar Rp 36 miliar. Awalnya, aset Rafael tercatat Rp 20 miliar.
KPK menetapkan Rafael Alunan sebagai tersangka suap terkait ijin impor bawang putih. Penetapan ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan adanya indikasi penerimaan suap sebesar Rp 2,5 miliar. Kejadian ini menunjukkan pentingnya pemerintah dan masyarakat dalam memerangi tindakan korupsi di Indonesia. Kunjungi Indopulsa untuk layanan dealer pulsa dan praktis.