Halo para pembaca setia! Apa kabar? Kali ini, kami akan membahas tentang kabar terbaru dari Kenya yang mengusulkan RUU untuk mengenakan pajak atas transfer crypto dan NFT. Seperti yang kita ketahui, teknologi blockchain dan cryptocurrency semakin berkembang pesat di seluruh dunia dan Kenya ingin memanfaatkan investasi ini untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Penasaran? Yuk, simak artikel ini sampai selesai dan jangan sampai terlewatkan informasi menariknya!
Kenya mengusulkan RUU untuk mengenakan pajak atas transfer crypto dan NFT
Anggota parlemen Kenya sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan RUU baru yang akan mengenakan pajak atas transfer cryptocurrency dan non-fungible token (NFT) dan konten online yang dimonetisasi.
Pada tanggal 4 Mei, RUU Keuangan 2023 dipresentasikan kepada parlemen Kenya yang mengusulkan pembuatan pajak aset digital atas “pendapatan yang diperoleh dari pertukaran atau transfer aset digital,” dengan ketentuan khusus yang disertakan untuk token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT).
Dengan asumsi RUU tersebut mendapat persetujuan, itu akan mewajibkan individu yang memulai transfer aset digital seperti cryptocurrency, NFT, dan pertukaran cryptocurrency untuk mengumpulkan dan mengirimkan pajak 3% atas nilai transfer kepada pemerintah Kenya. Selain itu, setiap pertukaran yang tidak terdaftar di Kenya harus mendaftar di bawah sistem pajak baru.
RUU yang diusulkan juga bertujuan untuk mengenakan pajak atas monetisasi konten digital, dengan retribusi 15% atas pendapatan yang diperoleh oleh pembuat konten yang mempromosikan atau mengiklankan produk dan layanan online melalui sponsor, pemasaran afiliasi, penjualan barang dagangan, dan langganan berbayar, di antara cara-cara lain.
Jika RUU itu disetujui, RUU itu akan menjalani proses komprehensif lima putaran pembacaan, tinjauan komite, dan laporan oleh Majelis Nasional sebelum dapat dikirim ke presiden untuk persetujuan akhir.
Tanggapan beragam di Kenya terhadap usulan pajak atas aset digital
Pajak yang diusulkan atas aset digital telah menimbulkan reaksi beragam secara online. Beberapa individu di Kenya telah menyatakan kepuasan bahwa aset digital, termasuk crypto dan NFT, sekarang secara resmi diakui di negara tersebut. Namun, Bank Sentral Kenya sebelumnya telah memperingatkan agar tidak menggunakan crypto tanpa memberlakukan larangan penuh.
Cryptocurrency Kenya, sebuah kelompok advokasi untuk crypto di Kenya, memuji RUU tersebut sambil menyatakan bahwa pajak digital harus berlaku untuk semua transaksi digital daripada menargetkan crypto dan NFT saja.
Kelompok ini lebih lanjut berpendapat bahwa pajak khusus kripto sama dengan “pelecehan yang ditargetkan” dan mengamati bahwa pajak yang diusulkan lebih tinggi daripada biaya yang dibebankan oleh bursa seperti Binance, yang memiliki biaya perdagangan 0,10%.
Pada tahun 2022, Kenya memilih William Ruto sebagai presidennya ketika regulator belum mengusulkan peraturan kripto apa pun. Ruto dipandang lebih mendukung crypto daripada lawannya Raila Odinga.
Kemudian pada tahun 2022, anggota parlemen berusaha mengatur kripto dengan memperkenalkan amandemen undang-undang pasar modal yang mewajibkan pelaporan aktivitas terkait kripto kepada pihak berwenang.
RUU terbaru yang mengusulkan pajak atas aset digital dapat dilihat sebagai langkah pertama menuju pengaturan ruang crypto di Kenya, meskipun tidak selalu melegitimasinya. Negara-negara lain juga telah memperkenalkan langkah-langkah serupa dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kenya memiliki tingkat adopsi crypto yang relatif tinggi, dengan sekitar 8,5% dari populasi, atau 4,25 juta orang, memiliki cryptocurrency.
Demikianlah informasi terbaru tentang Kenya yang mengusulkan RUU untuk mengenakan pajak atas transfer crypto dan NFT. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah membaca sampai selesai, dan jangan lupa selalu kunjungi website kami untuk mendapatkan update berita dan artikel menarik lainnya. Sampai jumpa!