Sinarmas MSIG, sebagai perusahaan asuransi terkemuka, menegaskan tidak akan menerima keuntungan dari kasus pemalsuan polisi yang terjadi akhir-akhir ini. Perusahaan ini memastikan bahwa mereka akan terus mematuhi aturan dan etika dalam menjalankan bisnis asuransi. Sinarmas MSIG juga akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabahnya.
IndoPulsa.Co.id – Sinarmas MSIG Tegaskan Tidak Terima Untung Dari Kasus Pemalsuan Polisi
Blog Indo Pulsa – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) merasa dirugikan akibat pemalsuan polis nasabah oleh mantan pemasarnya, Swita Glorite Supit.
“Kami jelaskan bahwa perusahaan juga dirugikan atas perbuatan Swita,” ujar Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Mei 2023.
Selain itu, perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada pemasar untuk menerima premi atau kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang diberlakukan adalah setiap dana harus disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
“Pelanggaran yang dilakukan Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Lukman.
Baca juga: Agen Penipu Pelanggan, Sinarmas MSIG ‘Dirindukan’
Dia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari kejahatan yang dilakukan oleh Swita.
“Kasus penipuan yang dilakukan hanyalah perbuatan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan mantan pegawai salah satu bank sehingga kedua pelaku mendapatkan uang yang seharusnya tidak mereka miliki,” jelas Lukman.
Dalam hal ini, lanjut Lukman, putusan perdata dari Pengadilan Negeri Manado belum berkekuatan hukum tetap. Namun, denda material ini tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.
“Hal ini karena kekuatan finansial perseroan yang stabil dengan total aset Rp 15,54 triliun dan RBC 2.527,75% serta didukung teknologi digital dalam kegiatan operasional,” jelas Lukman.
Saat ini, kata Lukman, perseroan juga telah menjalankan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi secara perdata ke pengadilan tinggi di Pengadilan Negeri Manado. Untuk itu, Sinarmas akan mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Perusahaan tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, termasuk bekerja sama dengan mekanisme hukum persidangan serta konsumen yang dirugikan atas kasus ini,” ujarnya.
Lukman menjelaskan, kasus hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pelajaran dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik lebih baik lagi ke depannya.
“Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai dengan manfaat yang terkandung dalam polis,” tambahnya.
Baca juga: Agen Sinarmas MSIG Ini Kecurangan Pelanggan Hingga Rp 200 Miliar
Sebagai informasi, Sinarmas MSIG saat ini sedang menjalani proses hukum terkait pengaduan konsumen terkait kasus pemalsuan polis oleh mantan pemasar bernama Swita Glorite Supit. Kasus ini sendiri sebenarnya sudah terungkap sejak tahun 2020 lalu.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, Swita tidak sendiri. Dia melibatkan salah satu pegawai bank pelat merah yang berperan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku mendapat uang manfaat polis asuransi nasabah.
Sinarmas MSIG menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima untung dari kasus pemalsuan polisi yang baru-baru ini terjadi. Perusahaan asuransi tersebut mengutuk tindakan ilegal tersebut dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dapatkan asuransi terbaik di Indopulsa.co.id.