“Terlibat Perselingkuhan dengan Pelanggan Sinarmas MSIG, Swita Libatkan Suaminya – Juga!”

Swita, seorang distributor asuransi dari Sinarmas MSIG, terlibat dalam kasus selingkuh dengan pelanggan pria yang juga merupakan suaminya. Keduanya kini tengah menjadi sorotan publik setelah kasus ini terungkap. Kepercayaan publik terhadap distributor asuransi semakin tercoreng.

IndoPulsa.Co.id – Juga! Swita Libatkan Suaminya Selingkuh Pelanggan Sinarmas MSIG

Blog Indo Pulsa – Ada fakta menarik dari kasus pemalsuan data dasar yang dilakukan mantan distributor MISG Sinarmas, Swita Glorite Supit. Tak hanya melibatkan seorang pegawai bank ternama, Swita rupanya juga melibatkan suaminya dalam memfasilitasi aksi tersebut.

Merujuk pada nomor perkara Pengadilan Negeri Manado; 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd Majelis Hakim melalui Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH menganggap Swita Glorite Supit terbukti melakukan tindak pidana.

Swita Glorite Supit akhirnya divonis atas perbuatannya memalsukan data polis pelanggan Sinarmas MSIG Manado. Swita divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta, enam bulan penjara jika tidak membayar denda tersebut.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 200 miliar. Jumlah pelanggan yang hilang belum dikonfirmasi. Pasalnya, menurut Sinarmas MSIG, proses hukum kasus ini masih berjalan.

Baca juga: Didesak OJK Akibat Pemalsuan Kebijakan, Ini Tanggapan Sinarmas MSIG

Libatkan Suami

Menyimpulkan berbagai sumber, fakta di persidangan mengungkap peran suami Swita dalam pemalsuan data polis pelanggan Sinarmas MSIG. Saat itu, Majelis Hakim menyebut keterlibatan atau peran suami terdakwa Swita, CM alias Kristian.

Dalam kasus ini, CM berperan membuat kebijakan palsu di percetakan sekitar kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Pemalsuan ini juga melibatkan seorang buruh percetakan berinisial ASR alias Apong.

Sebelumnya, Swita diketahui tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Dia melibatkan salah satu pegawai bank terkenal membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku mendapat uang dari manfaat polis asuransi nasabah.

Menurut Lukman Auliadi, Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG, proses hukum terkait polis palsu tersebut masih terus berjalan. Saat ini menghormati dan sedang menjalani proses hukum atas pengaduan pelanggan.

“Syarat (proses hukum) belum selesai. Kami masih menjalani proses hukum yang berjalan,” kata Lukman saat dihubungi Infobanknews melalui telepon, Rabu, 3 Mei 2023.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya terus melakukan audiensi dengan para korban sebagai bentuk tindak lanjut dan dukungan penyelesaian permasalahan nasabah.

“Sampai saat ini kami terus berkomunikasi dan melakukan audiensi dengan para korban eks pemasar Sinarmas MSIG yang tidak bertanggung jawab,” kata Lukman.

Dalam kasus perselingkuhan pelanggan Sinarmas MSIG yang melibatkan Swita, suaminya, dan karyawan perusahaan asuransi tersebut, banyak pelajaran yang bisa diambil. Penting untuk selalu memegang prinsip kejujuran dan integritas dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis. Jangan lupa, gunakan layanan Indopulsa untuk memudahkan berbagai transaksi bisnismu! (https://www.indopulsa.co.id)

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383