IndoPulsa.co.id – Mobil Ludes Terbakar di Plumpang, Bisa Klaim Asuransi?
Blog Indo Pulsa – Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kebakaran dahsyat yang terjadi di Depot Plumpang PT Pertamina di Tanah Merah, Blog Indo Pulsa Utara. Dampaknya tidak hanya merugikan Pertamina, namun warga di sekitar depo Plumpang juga terkena dampak kebakaran tersebut.
Berdasarkan data terakhir yang dihimpun dari berbagai sumber, total 19 orang meninggal dunia dan 49 warga luka-luka dalam peristiwa kebakaran maut itu.
Selain itu, puluhan rumah dan kendaraan warga baik sepeda motor maupun mobil milik warga rusak parah di sekitar lokasi. Bahkan, ada beberapa kendaraan yang kondisinya seperti hanya menyisakan rangka saja.
Sementara itu, Pertamina menyatakan siap menanggung biaya pengobatan korban kebakaran depo Plumpang dan memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia.
Baca juga: Kebakaran Depot Plumpang, Bisakah Orang Mengajukan Klaim Asuransi?
Lalu, bagaimana dengan asuransi atau penggantian unit mobil atau motor yang terbakar di kebakaran Plumpang?
Seperti diketahui, beberapa klaim asuransi mobil yang terbakar umumnya bisa dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan lebih dari 75 persen. Penggantian unit kendaraan berupa dana sesuai dengan harga jual kendaraan saat ini.
Unit mobil yang terbakar biasanya dapat ditanggung atau diganti dengan jenis asuransi all risk ini. Namun, pemilik kendaraan harus mengetahui detail asuransi mobil yang mereka ikuti. Pasalnya, tidak semua jenis asuransi all risk menyertakan perlindungan terhadap risiko mobil terbakar.
Sementara itu, korban kebakaran Depo Plumpang yang kendaraannya mengikuti asuransi all risk dan terlindungi dari risiko terbakarnya mobil, dapat mengajukan klaim asuransi. Seperti apa itu?
Pertama, korban dapat melaporkan ke customer service asuransi atas kejadian yang menimpa kendaraannya. Kemudian, pergi ke kantor asuransi untuk mengisi formulir klaim dengan membawa beberapa dokumen seperti fotokopi SIM pemilik, fotokopi STNK, surat keterangan kronologis kejadian dari kepolisian setempat.
Setelah itu, petugas asuransi akan melakukan survei dan analisis klaim. Kemudian menyiapkan dokumen pendukung berupa BPKB dan faktur penjualan serta STNK asli, kunci kontak asli dan suku cadang. Setelah itu, Anda tinggal menunggu dana cair. Biasanya produksi memakan waktu 7-14 hari kerja.
#Mobil #Ludes #Terbakar #Plumpang #Bisa #Klaim #Asuransi Mobil Ludes Terbakar di Plumpang, Bisa Klaim Asuransi?
[now]