Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa transaksi sensasional senilai Rp 349 triliun terkait dengan penjualan surat utang Indonesia kepada Bank Indonesia. Transaksi ini dilakukan untuk mengatasi urgensi keuangan negara akibat pandemi Covid-19. Sri Mulyani juga menegaskan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan hukum dan dilakukan dengan transparan.
IndoPulsa.Co.id – Penjelasan Sri Mulyani soal transaksi sensasional Rp 349 T
Blog Indo Pulsa – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun dalam 300 surat yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), tidak semuanya terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023), Sri Mulyani menyampaikan gelombang heboh terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
“Rabu 8 Maret, Pak Mahfud (Menko Polhukam) menginformasikan kepada media bahwa ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp 300 triliun. Kami terkejut mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek Pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavandana) tidak ada surat tertanggal 8 Maret ke Kementerian Keuangan,” jelas Sri Mulyani.
Kemudian, lanjutnya, pada Kamis 9 Maret 2023, Kepala PPATK baru saja mengirimkan surat bernomor SR/2748/AT.01.01/III/2023. Surat tersebut tertanggal 7 Maret namun baru diterima pada 9 Maret 2023. Namun, surat ini memuat 196 surat dalam 36 halaman lampiran terkait surat PPATK kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023.
“196 surat dalam 36 halaman lampiran. Tidak ada data tentang nilai moneter. Jadi kami hanya mengirimkan surat ini dengan tanggal dan nomor sebanyak-banyaknya dengan nama-nama orang yang tercatat dalam surat tersebut atau yang dikatakan diperiksa oleh PPATK atau yang tercatat oleh PPATK,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta Kepala PPATK mengirimkan surat berisi nomor. Namun, pada Sabtu 11 Maret 2023, Mahfud menjenguk Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, namun hingga saat itu belum menerima surat tersebut.
“Sabtu Encik Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan bahwa transaksi Rp300 triliun itu bukan transaksi di Kemenkeu tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar karena belum lihat,” jelasnya.
Pada Senin, 13 Maret 2023 Kepala PPATK mengirimkan surat bernomor SR/3160/AT.01.01/III/2023 yang berisi lampiran setebal 43 halaman berisi daftar 300 surat dengan nilai total Rp 349 triliun. , bukan Rp 300 triliun.
Sri Mulyani membagi 300 huruf tersebut menjadi 3 bagian yaitu 100 huruf, 135 huruf dan 65 huruf, sebagai berikut:
1. 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74 triliun periode 2009-2023 yang ditujukan PPATK kepada aparat penegak hukum lainnya periode 2009-2023.
2. 65 surat dengan nilai transaksi Rp 253 triliun, merupakan transaksi debit/kredit operasional perusahaan dan perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan staf Kementerian Keuangan. Di antara 65 surat itu, ada 1 surat yang menurut Sri Mulyani paling menonjol karena memiliki angka tertinggi yakni Rp 189 triliun.
3. 135 surat senilai Rp 22 triliun yang berisi transaksi terkait pegawai Kementerian Keuangan.
“Jadi apa hubungannya dengan kita, ada 135 surat senilai Rp 22 triliun, ini juga Rp 22 triliun, Rp 18,7 triliun juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada kaitannya dengan staf Kemenkeu. Jadi yang benar-benar akan dikaitkan dengan pegawai Kementerian Keuangan adalah Rp 3,3 triliun, ini 2009-2023, 15 tahun, semua transaksi debit/kredit termasuk pemasukan dinas, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah adalah Rp 3,3 triliun dari 2009-2023,” kata Sri Mulyani.
“Sri Mulyani Buka-Bukaan Soal Transaksi Sensasional Rp 349 T! Simak Penjelasannya” Artikel ini memberikan insight dari Menteri Keuangan tentang transaksi besar di Indonesia. Kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk informasi lebih lanjut!