...

Prudential Indonesia Siap Pasarkan PAYDI, Apa yang Terjadi dengan Korban Link Unit?

Prudential Indonesia akan berjualan produk PAYDI yang menyediakan perlindungan asuransi atas risiko kecelakaan dengan premi yang rendah. Namun, nasib korban investasi di Link Unit masih belum jelas. Berbagai upaya sedang dilakukan untuk memberikan solusi terbaik bagi nasabah yang terdampak.

IndoPulsa.Co.id – Prudential Indonesia Siap Pasarkan PAYDI, Apa yang Terjadi dengan Korban Link Unit?

Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait Investasi Produk Asuransi (PAYDI) yaitu tentang SEOJK PAYDI Nomor 5/SEOJK.05/2022 yang berlaku mulai 14 Maret 2023.

Ada tiga hal utama yang diatur dalam SEOJK, antara lain pemasaran produk PAYDI, transparansi produk, hingga pengelolaan aset dari PAYDI.

Berdasarkan aturan baru tersebut, salah satu perusahaan asuransi yaitu Prudential Indonesia siap memasarkan produk PAYDI yang dihadirkan melalui proses yang inovatif dan halus.

Menurut Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, proses penyempurnaan ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami manfaat PAYDI termasuk profil risikonya secara mudah dan nyaman, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal sesuai dengan kebutuhannya. kemampuan dan tujuan keuangan.

Meski begitu, sebelum diberlakukannya SEOJK PAYDI, produk unit link sempat menuai kontroversi. Pada tanggal 14 Januari 2022, 16 klien dan/atau mantan klien Prudential datang ke kantor pusat Prudential untuk mengklaim hak mereka yang belum dibayar. Tuntutan mereka adalah refund yang sudah rutin disetorkan untuk produk asuransi unit link.

Pasalnya, distributor yang menjual produk unit link menjanjikan pengembalian dana 100% serta perlindungan selama 99 tahun, setelah nasabah membayar premi selama 10 tahun. Namun, setelah 10 tahun terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan. Refund yang diterima nasabah hanya sebesar 30%, dan diminta tetap membayar premi seumur hidup.

Unit Link Insurance Casualty Coordinator Prudential Indonesia, AIA, dan AXA Mandiri, Maria Trihartati membenarkan hingga saat ini masih ada sekitar 300 korban unit link yang menunggu santunan dari perusahaan asuransi, dimana korban terbanyak adalah dari pihak Prudential Indonesia dengan premi sebesar Rp 9,88 miliar. .

Padahal, saat menyampaikan daftar pengajuan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPR-RI pada 6 Desember 2021, sebagian besar dana atau kerugian tersebut sudah diselesaikan oleh ketiga perusahaan asuransi tersebut.

“Bagi korban yang mengadu setelah RDP, proses pengembalian uang tampaknya dipersulit oleh perusahaan asuransi. OJK harus menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan perusahaan asuransi segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait produk PAYDI yang mulai dipasarkan, pihaknya menilai produk ini masih memiliki sistem yang sama dengan unit link, dimana produk dianggap hanya menguntungkan perusahaan dan risiko investasi harus ditanggung oleh nasabah.

“Bukannya ingin melindungi nasabah, OJK membuat regulasi yang lebih ketat, tapi apakah OJK bisa memberikan jaminan? Namun, jika hal itu terjadi lagi, semua pelanggan bertanggung jawab. Label OJK bukan jaminan, semuanya sudah terbukti. Orang-orang berteriak, apalagi PAYDI tidak dijamin oleh LPP,” kata Maria.

Untuk itu, dia berharap OJK dapat terus menyelesaikan permasalahan terkait produk unit link yang masih ada hingga saat ini, serta terus memantau pengaduan yang telah diinvestigasi di Bareskrim.

Prudential Indonesia siap meluncurkan produk asuransi untuk korban link unit bernama PAYDI. Produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko investasi yang tidak dijamin. Dengan PAYDI, kini korban link unit dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Selengkapnya di www.indopulsa.co.id.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383