Pembatalan kewajiban Spin Off UUS (Universitas Uang dan Sistem) oleh pemerintah telah menimbulkan banyak perhatian dan keraguan. Memang benar bahwa pembatalan tersebut dapat mengurangi resiko tinggi yang terkait dengan proses ini, namun juga mengungkapkan potensi resiko gagal yang tak terhindarkan. UUS telah berjuang keras untuk menanggapi kondisi di mana pembatalan kewajiban itu akan membuatnya dapat bertahan. Namun, jika UUS gagal mengambil tindakan yang tepat, maka konsekuensinya bisa fatal. Oleh karena itu, UUS harus memahami bahwa resiko gagal benar-benar ada dan harus dihadapi dengan tanggung jawab dan keyakinan.
IndoPulsa.Co.id – Resiko gagal memang benar Kewajiban Spin Off UUS dihilangkan
Blog Indo Pulsa – Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sebelumnya mengeluarkan kebijakan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib spin-off tahun 2023 dan memberikan mandat tersebut kepada Dewan Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan kriteria dan syarat kewajiban pemisahan UUS akan dikontrol dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan sehingga proses pemisahan UUS dapat menghasilkan syariah yang kuat. Bank komersil. berpegang teguh pada prinsip syariah.
“Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, pengelolaan dan infrastruktur pendukung UUS akan diberdayakan termasuk permodalan serta penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS,” ujar Mirza dalam RDKB OJK Februari lalu.
Oleh karena itu, sejalan dengan semangat UU PPSK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung UUS yang nantinya menjadi spin-off untuk bertransformasi menjadi perusahaan asuransi/penjaminan syariah yang sehat dan kuat.
Dengan demikian, proses pemisahan UUS tidak hanya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kewajiban berdasarkan regulasi semata, tetapi juga dilandasi oleh kemauan UUS sendiri untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
Melihat itu, Ekonom Pusat Reformasi Ekonomi (Teras), Piter Abdullah, menyatakan kondisi UUS sendiri belum siap untuk spin off atau terpisah dari bank induknya, meski kondisi tersebut bisa berbeda di setiap bank.
Menurutnya, UUS masih memiliki prospek yang bagus, namun perkembangannya ke depan masih bergantung pada induknya yang konsisten di pasar syariah.
“Konsistensi itu antara lain menyediakan sumber daya manusia yang mumpuni. Selama ini banyak bank yang tidak serius menggarap pasar syariah ini. Ini yang perlu dipersiapkan secara serius oleh UUS untuk persiapan spin off tersebut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Senior Fakultas Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin, menyatakan bahwa sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu hal yang perlu didukung dalam mendorong penguatan UUS.
Kemudian, menurutnya SDM konvensional masih lebih mumpuni dibandingkan syariah, namun ini hanya masalah waktu dan kapasitas SDM itu sendiri, sehingga perlu perhatian khusus.
“Yang saya tahu masalah kapasitas jam dan mungkin di beberapa bank besar ini tidak masalah, jadi ini harus menjadi perhatian, OJK perlu memperhatikan itu,” imbuhnya.
Tidak hanya soal sumber daya manusia, hal lain yang perlu mendapat perhatian terkait dengan masih lemahnya digitalisasi, infrastruktur, sistem, dan prosedur.
“Hubungan pokok dan kemudian syariah itu melalui dewan pengawas syariah yang ditunjuk MUI dan beberapa di antaranya kadang masih belum nyambung, jadi masih banyak yang harus diperbaiki, artinya ini terkait dengan infrastruktur, sistem, sop, dan sebagainya, dilakukan secara paralel dengan yang utama,” kata Amin.
Amin menambahkan, OJK dan industri tentu akan membahas hal penting ini, serta asosiasi perbankan konvensional dan syariah, untuk menentukan nasib UUS ke depan.
“Karena setahu saya beberapa bank besar sudah melakukan kajian, baik itu bank nasional seperti CIMB Niaga, maupun OCBC NISP sudah melakukan kajian, meski belakangan tidak jadi,” imbuhnya. .
Ia menilai tim OJK saat ini pasti memiliki konsep yang lebih baik dan komprehensif yang juga terkait dengan konglomerat, serta pengawasan terintegrasi antara induk dan anak perusahaan.
“Saya yakin tim OJK sekarang pasti memiliki konsep yang lebih komprehensif dan lebih baik karena nantinya juga akan dikaitkan dengan konglomerasi dan pengawasan terintegrasi dari induk hingga anak perusahaan terkait terutama di industri jasa keuangan secara keseluruhan dan saya kira itu akan terjadi. Ini yang menjadi perhatian khusus OJK saat ini,” pungkas Amin.
Penghilangan kewajiban spin off UUS adalah keputusan yang tepat. Meskipun terdapat resiko gagal, namun hal ini merupakan langkah strategis yang dapat membantu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya. Jadi, jangan takut dengan resiko gagal. Kunjungi Indopulsa.co.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.