Indopulsa.co.id – Sertifikat Balik Nama Rumah: Biaya, Perhitungan dan Cara Pengolahannya
#Sertifikat #Balik #Nama #Rumah #Biaya #Perhitungan #dan #Cara #Pengolahannya
Memiliki properti baru adalah hal yang menyenangkan. Namun, saat Anda membeli properti baru, proses menjadikan properti itu milik Anda tidak berhenti saat Anda membelinya. Proses ini disebut biaya pengembalian sertifikat nama rumah. Persyaratan tersebut harus dipenuhi untuk memungut bea sertifikat rumah dan tanah dalam proses peralihan nama.
Dengan mengetahui syarat dan biaya pengembalian sertifikat nama rumah, jika nanti Anda dihadapkan pada situasi serupa, Anda tidak lagi bingung bagaimana cara mengembalikan sertifikat nama. Dalam artikel ini dijelaskan informasi lengkap tentang langkah-langkah yang perlu Anda ikuti, Anda dapat menggunakan notaris atau tanpa notaris. Juga, pembatasan biaya dalam proses pengembalian rumah atau sertifikat tanah.
Bagi anda yang membutuhkan informasi cara ganti nama rumah atau sertifikat tanah, artikel ini akan menjawab semua pertanyaan anda. Proses pengembalian akta nama rumah bisa memakan waktu lama dan kurang praktis tanpa bantuan notaris. Jika Anda ingin melalui proses pengembalian akta rumah dengan cara yang lebih praktis, Anda dapat menggunakan notaris PPAT dan ini membutuhkan biaya. Lihat artikel ini untuk mempelajari lebih lanjut, Go!
Apa yang ada di balik nama sertifikat rumah?
Di balik nama sertifikat rumah adalah istilah yang diberikan untuk proses perubahan nama yang tertulis pada sertifikat hak milik seseorang atas suatu properti. Ini adalah proses perubahan nama penjual menjadi nama pembeli properti. Tata cara ini merupakan tata cara yang penting karena merupakan bukti kepemilikan atas barang yang digadaikan.
Pada umumnya biaya pengembalian akta nama rumah dapat dilakukan secara mandiri atau melalui notaris. Contoh biaya transfer sertifikat adalah ketika Anda membeli properti yang sebelumnya dimiliki oleh orang lain. Dengan membeli properti, tentunya Anda harus memiliki akta kepemilikan. Bersamaan dengan itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) harus dikonversi atas nama Anda sebagai pemilik properti saat ini. Ini dapat dilakukan secara mandiri atau melalui perantara notaris. Pilihan ini adalah milik Anda sendiri.
Kisaran harga: Nilai pengembalian sertifikat nama rumah
Ada dua cara berbeda untuk mengembalikan sertifikat hak milik rumah dan itu semua tergantung pada bagaimana Anda akan mendaftarkan biaya sertifikat hak milik rumah. Metode-metode ini adalah sebagai berikut:
biaya PPAT untuk pengalihan nama
Biaya yang dikeluarkan pada saat pengalihan nama pada PPAT adalah sekitar 0,5% sampai dengan 1% dari total nilai transaksi, yang meliputi pemeriksaan akta dan akta jual beli, pengalihan nama dan jasa PPAT. Ada juga yang mempertimbangkan biaya dengan perincian sebagai berikut:
- Biaya notaris mulai dari 200 ribu rupiah.
- Verifikasi sertifikat tergantung pada kebijakan kantor BPN setempat, yang berkisar antara 25-100 ribu rupiah.
- Biaya pengembalian sertifikat nama rumah tergantung dari biaya NJOP daerah itu sendiri.
- 5% dari nilai transaksi untuk biaya AJB
B. Mandiri
Jika mandiri, Anda tidak perlu memikirkan pengeluaran lagi. Namun, cara penghitungan biaya pengembalian sertifikat rumah belum dilakukan. Rumusnya adalah sebagai berikut:
Nilai Tanah x Luas Tanah: 1.000
Setelah menghitung ini, pastikan Anda menambahkan 25k ke biaya pembuatan sertifikat. Jika demikian, inilah biaya yang harus Anda tanggung jika Anda mengubah nama sertifikat rumah secara mandiri.
Persyaratan pengembalian sertifikat nama rumah
Untuk bisa membalik nama sertifikat rumah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dengan kondisi umum tersebut, Anda dapat mentransfer nama dengan lebih mudah. Menurut situs Kompas, Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengembalikan sertifikat nama rumah:
- Formulir permohonan diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
- Surat Kuasa jika berlaku
- Fotokopi Pemohon/Pemegang dan Tanda Pengenal Penerima Manfaat (KTP, KK) yang telah disesuaikan sebelumnya oleh petugas loket.
- Sertifikat tanah asli dari penjual
- Diperlukan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang kemudian dicocokkan dengan aslinya.
- Sertifikat tanah asli jual beli tanah dari PPAT
- Izin pengalihan hak yang menyatakan bahwa pengalihan tersebut diperbolehkan jika telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB sesuai jumlah yang dibutuhkan
- Bukti Subsidi Beda Bunga (Fee Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Namun jika dibalik nama, maka dokumen yang dibutuhkan lebih sedikit. Berikut adalah daftar dokumen-dokumen tersebut:
- Surat pengantar dari PPAT
- S.P.T.P.B.B
- Surat pernyataan dari calon penerima hak
Cara mengembalikan nama sertifikat rumah.
Cara pengembalian sertifikat nama rumah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu menggunakan jasa PPAT atau melakukannya secara mandiri. Jika menggunakan layanan PPAT, pastikan Anda telah menyediakan dokumen yang diperlukan sebelum memproses pengembalian nama sertifikat.
Proses pengembalian sertifikat nama rumah
Namun, jika Anda memutuskan untuk melakukannya sendiri dan pergi ke PBN yang bersangkutan, berikut langkah-langkah cara mengembalikan nama sertifikat rumah jika ingin mengurusnya sendiri, Triyasa dilansir dari situs co.id. :
- Siapkan dokumen yang diperlukan.
- Bawa dokumen tersebut ke kantor PBN, di mana PBN akan memberikan bukti penerimaan permintaan pengalihan nama.
- PBN akan mencoret nama pemegang hak lama, kemudian mengubahnya menjadi pemegang hak baru (dapat diubah menjadi buku tanah atau sertipikat).
- Setelah semua berkas ditandatangani oleh kepala BPN menunggu proses, dan menunggu 14 hari kerja
- Periksa validitas sertifikat institusi terkait untuk mengetahui lebih banyak tentang properti Anda.
Cara mengembalikan nama sertifikat tanah.
Mengganti nama sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan setelah anda mendapatkan tanah yang anda warisi. Hal ini dilakukan agar hak milik atas tanah bersifat mengikat secara hukum. Anda juga perlu mengetahui berapa biaya untuk mengembalikan nama sertifikat tanah ke batas biaya transfer nama sertifikat rumah. Mengetahui hal ini, Anda dapat menyiapkan dokumen atau persyaratan penting dalam prosesnya. Proses, biaya dan syarat pengembalian sertifikat tanah dijelaskan di bawah ini:
Proses pengembalian sertifikat tanah
Pengembalian sertifikat tanah dapat dilakukan dengan prosedur yang benar. Ada beberapa cara yang bisa Anda tempuh untuk proses pengembalian nama sertifikat tanah ini. Anda bisa melakukannya melalui Manajemen AJB di PPAT atau Manajemen di Kantor BPN. Berikut proses pengembalian nama sertifikat tanah yang perlu anda ketahui:
Manajemen AJB di PPAT
Prosedur pengembalian nama sertifikat tanah harus melalui 2 tahap, sebagai berikut:
- Pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus menghadiri PPAT. Langkah ini mengacu pada PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yaitu Pasal 37 dimana setiap pengurusan pengembalian hak atas sertifikat tanah harus ke PPAT. Proses ini harus dilegalisasi oleh negara, sehingga Anda perlu menyusun Perjanjian Jual Beli atau AJB. Akta ini merupakan surat resmi yang menjadi bukti sah bahwa hak atas tanah telah berpindah dari penjual kepada pembeli.
Kantor PPAT nantinya akan mengecek kecukupan data yuridis dan teknis sertifikat tanah pemilik lama dengan data tanah yang ada di Buku Tanah di Kantor Pertanahan atau BPN. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa tanah yang tidak sah. Dokumen yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah yaitu KTP, NPWP, KK dan Nikah Nama.
- Bagi penjual tanah harus melampirkan bukti surat pembayaran PBB, surat keterangan penjual bahwa tanah tidak dalam sengketa dan sertifikat tanah. Jika tanah dalam kondisi bebas masalah, sesuai PP No. 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah membayar pajak PPh sebesar 2,5% dari nilai bruto.
b Biaya peralihan hak atas tanah kepada PPAT
Sedangkan untuk biaya pemeriksaan dan pengeluaran dari AJB, Kantor Notaris menerapkan tarif yang berbeda. Oleh karena itu, pembeli dan penjual tanah dapat bersepakat terlebih dahulu untuk menggunakan kantor PPAT.
Hingga AJB diterbitkan, kantor PPAT akan meminta 0,5% – 1% dari total nilai transaksi.
Biaya ini sudah termasuk jasa notaris, pembuatan AJB dan pengalihan nama. Proses ini bisa memakan waktu hingga 30 hari dan nantinya AJB akan memiliki 2 asli dan 1 salinan.
Biaya pengembalian sertifikat tanah lain yang harus dibayar adalah 5% dari nilai BPHTB rumah dan tanah dikurangi biaya perolehan objek kena pajak tidak kena pajak. Pembayaran ini dapat diambil di kantor BPN pada saat mengajukan permohonan untuk memproses pengembalian sertifikat tanah.
c Manajemen Kantor BPN
Setelah mengurus AJB di PPAT, Anda dapat segera mengembalikan nama sertifikat untuk mengubah AJB menjadi SHM/HGU di kantor BPN. Pengaturan pengalihan hak milik dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mempertahankannya secara mandiri, dan menyetorkannya ke kantor PPAT.
Dokumen Administrasi di Kantor BPN:
- Formulir permohonan diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya di atas materai.
- Surat Kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/KK) pemohon atau pemegang dan penerima hak, serta surat kuasa jika dikuasakan.
- Dokumen asli
- Bagi mereka yang hukum perdatanya menggantikan hukum perdata dibuktikan dengan penetapan pengadilan. Atau mereka yang mematuhi hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan pergantian nama yang bersangkutan, yang dikenal dengan adat istiadat setempat dan kamit.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sesuai aslinya dengan loket di kantor BPN.
- Sertifikat Tanah Asli dari PPAT AJB Tanah
- Izin untuk mengalihkan hak apabila akta atau putusan tersebut memuat indikasi bahwa hak tersebut hanya dapat dialihkan jika telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan sesuai aslinya di loket.
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran penghasilan
Cara Menghitung Biaya Pengalihan Sertifikat Tanah
Dalam proses pengembalian sertifikat tanah, terdapat cara atau rumus perhitungan yang dapat digunakan untuk mengetahui besaran biaya dibalik sertifikat tanah tersebut. Biaya pengembalian nama sertifikat tanah yang harus dibayar di kantor BPN adalah sebagai berikut:
Harga jual tanah : 1000 (Harga Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi) / 1000).
Sebagai contoh:
Jika ada pembeli tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga Rp 500.000,00 per meter, maka biaya pengembalian nama sertifikat tanah ke kantor BPN adalah Rp. 500.000 adalah
#Sertifikat #Balik #Nama #Rumah #Biaya #Perhitungan #dan #Cara #Pengolahannya Sertifikat Balik Nama Rumah: Biaya, Perhitungan dan Cara Pengolahannya