Tether membahas klaim PBB tentang ‘aktivitas terlarang’ yang melibatkan USDT

Halo para pengunjung setia! Apakah Anda pernah mendengar tentang Tether? Mungkin sebagian dari Anda sudah familiar dengan mata uang kripto yang satu ini. Namun, ada kabar menarik yang perlu kita bahas hari ini. Baru-baru ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan klaim kontroversial tentang aktivitas terlarang yang melibatkan Tether atau yang dikenal juga sebagai USDT.

Tether, yang merupakan stablecoin yang nilainya diikat dengan mata uang fiat seperti dolar AS, telah menjadi subjek perdebatan di dunia kripto selama beberapa tahun terakhir. Namun, klaim PBB yang menuduh adanya “aktivitas terlarang” yang melibatkan USDT, tentu saja menjadi sorotan hangat.

Sebagai pembaca yang cerdas, tentu kita perlu membaca artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang klaim tersebut. Mari kita telaah bersama apa yang sebenarnya terjadi dan apa implikasinya bagi dunia kripto.

Tunggu apa lagi? Ayoo, jangan lewatkan kesempatan untuk mengetahui informasi terbaru seputar Tether dan klaim PBB yang menggemparkan ini. Bacalah artikel ini sampai selesai dan mari kita bersama-sama menggali fakta-fakta menarik di balik pernyataan kontroversial tersebut. Selamat membaca!

Tether membahas klaim PBB tentang ‘aktivitas terlarang’ yang melibatkan USDT

Tether, sebuah perusahaan stablecoin terkemuka, telah menanggapi klaim yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai penggunaan stablecoin USDT-nya dalam operasi ilegal.

Pada 15 Januari, divisi Asia Tenggara dan Pasifik dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan menerbitkan sebuah laporan yang berfokus pada keterlibatan cryptocurrency dalam kegiatan terlarang dan perbankan bawah tanah.

Laporan tersebut, berjudul “Kasino, Pencucian Uang, Perbankan Bawah Tanah, dan Kejahatan Terorganisir Transnasional di Asia Timur dan Tenggara: Ancaman Tersembunyi dan Mempercepat,” mengidentifikasi stablecoin USDT, khususnya pada blockchain Tron, sebagai alat utama untuk pencucian uang di wilayah tersebut, mengutip stabilitas, anonimitas transaksi, dan biaya rendah.

Sebagai tanggapan, Tether, pada hari yang sama, membantah temuan PBB, dengan alasan bahwa laporan tersebut mengabaikan keterlacakan USDT dan sejarah kerja samanya dengan lembaga penegak hukum global.

Penerbit USDT juga menekankan perlunya diskusi tentang bagaimana stablecoin terpusat dapat meningkatkan langkah-langkah anti-kejahatan keuangan.

Menegaskan komitmennya untuk memerangi kegiatan terlarang, Tether mengungkapkan bahwa mereka telah membekukan lebih dari $ 300 juta USDT terkait dengan operasi ilegal dalam beberapa bulan terakhir. Ini termasuk 225 juta dolar AS yang dibekukan pada November 2023 selama penyelidikan AS terhadap jaringan perdagangan manusia Asia Tenggara.

Tether mengkritik laporan PBB karena hanya berfokus pada aspek negatif USDT, mengabaikan dampak positifnya terhadap negara berkembang di pasar negara berkembang, yang sering diabaikan oleh sistem keuangan global.

Perusahaan juga menyoroti perannya dalam menawarkan kemampuan pemantauan yang unggul dibandingkan dengan sistem perbankan tradisional, yang secara historis telah digunakan untuk pencucian uang skala besar.

Tether mendesak komunitas global dan PBB untuk berkolaborasi dan meningkatkan pemahaman mereka tentang teknologi blockchain untuk mengatasi kejahatan keuangan secara efektif.

Terlepas dari peningkatan penggunaan USDT yang tercatat oleh kelompok-kelompok kriminal di Asia, Tether telah menunjukkan kesediaan untuk bekerja dengan badan penegak hukum dan pengatur AS. Pada Desember 2023, perusahaan menyatakan komitmennya untuk mengintensifkan upaya melawan transaksi kripto ilegal, berbagi informasi dengan Komite Jasa Keuangan DPR AS dan Komite Senat AS untuk Perbankan, Perumahan, dan Urusan Perkotaan.

Data terbaru dari Dune Analytics menunjukkan bahwa Tether telah memblokir lebih dari 1.250 alamat yang terkait dengan aktivitas terlarang, dengan nilai total USDT di dompet terlarang ini melebihi $877 juta.

Kesimpulannya, klaim PBB tentang ‘aktivitas terlarang’ yang melibatkan USDT memang menimbulkan banyak kontroversi. Meskipun begitu, Tether tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kami berterima kasih kepada pembaca yang telah menyempatkan waktu untuk membaca artikel ini sampai selesai. Jangan lupa untuk tetap mengikuti update artikel menarik kami yang akan datang. Sampai jumpa!

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383