Dugaan Wanaartha Life mencuat karena adanya dugaan praktik ilegal perusahaan asuransi tersebut. OJK menyatakan sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini dan menegaskan bahwa tindakan ilegal dalam industri asuransi akan mendapat sanksi tegas. Pihak OJK juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak tergiur dengan tawaran asuransi yang tidak jelas.
IndoPulsa.Co.id – Dugaan Wanaartha Life, Ini Tanggapan OJK
Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi gugatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait pencabutan izin usahanya oleh OJK pada 5 Desember 2022.
Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini OJK belum menerima surat pemberitahuan atau somasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang diajukan Wanaartha Life melalui advokatnya.
“Tentu OJK mengapresiasi segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, OJK tetap meminta aparat penegak hukum dan pihak yang berkepentingan untuk kembali ke Indonesia mempertanggung jawabkan kewajiban PT WAL,” kata Ogi dalam RDKB OJK di Blog Indo Pulsa, 3 April 2023.
Sebelumnya, OJK pada Rabu (29/3) mendakwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atas keputusan pencabutan izin usaha Wannaartha Life.
Gugatan tersebut diajukan oleh Wanaartha Life di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Blog Indo Pulsa dalam perkara gugatan nomor 140/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan oleh Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin.
Dalam gugatannya, Wanaartha Life meminta majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan termasuk menyatakan batal demi hukum keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha tertanggal 5 Desember lalu. , 2022.
“Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pembatalan Izin Usaha Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tertanggal 5 Desember 2022,” gugatan dilanjutkan.
Sementara itu, OJK sebelumnya memutuskan untuk membatalkan izin usaha Wanaartha Life atau PT WAL pada 5 Desember 2022 karena dianggap tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas modal berbasis risiko (RBC) yang ditetapkan OJK.
Meski dugaan investasi bodong Wanaartha Life terus mencuat, OJK menegaskan masih terus menyelidiki kasus tersebut. OJK juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap investasi yang tidak jelas dan tidak terdaftar di OJK. Cek promo Indopulsa di sini.