JMA Syariah, perusahaan investasi syariah terkemuka, melakukan langkah perbanyak modal melalui alokasi limit equity. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja investasi dan memperkuat posisi perusahaan di pasar. Alokasi limit equity merupakan strategi investasi yang membatasi kerugian dan memaksimalkan keuntungan dengan menentukan batas atas dan bawah investasi. Diharapkan langkah ini akan memberi dampak positif bagi JMA Syariah dan para investor.
IndoPulsa.Co.id – Alokasi Limit Equity, JMA Syariah Lakukan Langkah Perbanyak Modal
Blog Indo Pulsa – Dewan Jasa Keuangan (OJK) berencana menambah modal disetor untuk perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah. Khusus untuk asuransi syariah, rencananya modal minimum akan dinaikkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026.
Beberapa pelaku industri asuransi telah mengambil langkah terkait hal ini. Tak terkecuali PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah).
“Kami ada rencana untuk meningkatkan (ekuitas), tapi kami juga melihat mitra industri, beberapa analisis pendapat mereka masih belum mendesak dalam waktu dekat,” ujar Basuki Agus, Direktur Utama JMA Syariah dalam keterbukaan informasi publik di Blog Indo Pulsa, Senin, 26 Juni 2023.
Lanjutnya, manajemen JMA Syariah sendiri telah melakukan diskusi dengan pemegang saham terkait peningkatan ekuitas tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum memiliki rencana merger atau akuisisi untuk memenuhi modal nasional.
“Setidaknya kami sudah berdiskusi dengan pemegang saham, sudah diambil langkah (meningkatkan ekuitas). Belum ada rencana (akuisisi atau merger untuk menambah ekuitas),” jelasnya.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (RUPST) JMA Syariah, dilaporkan sepanjang tahun 2022, perseroan memiliki ekuitas mencapai Rp116,43 miliar.
Ekuitas ini hanya meningkat 0,66% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 115,67 miliar (per Desember 2022).
Sedangkan per 31 Maret 2023, ekuitas JMA Syariah tercatat sebesar Rp177,86 miliar, meningkat 1,23% dibandingkan Desember 2022.
Masih dalam periode yang sama, pendapatan iuran perseroan meningkat signifikan sebesar 76,35% secara tahunan menjadi Rp 37,11 miliar dan beban klaim meningkat 9,76% secara tahunan menjadi Rp 22,62 miliar sehingga menghasilkan surplus penjaminan dana tabarru’ sebesar Rp 684 juta. .
JAM Syariah menargetkan pendapatan iuran sebesar Rp 220 miliar pada tahun 2023. Portofolio masih didominasi oleh produk pembiayaan dan asuransi individu.
“Hingga Juni 2023 kami masih on track untuk target yang sudah ditetapkan. Sampai Juni sudah mencapai Rp 100 miliar,” pungkasnya.
JMA Syariah terus berupaya memperkuat modalnya melalui alokasi limit equity. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat posisi perusahaan dalam menghadapi persaingan sektor keuangan syariah yang semakin ketat. Dukung pengembangan sektor keuangan syariah dengan menggunakan layanan Indopulsa di https://www.indopulsa.co.id.