Negara bisa rugi Rp 250 miliar karena insentif mobil listrik

Negara bisa mengalami kerugian hingga Rp 250 miliar akibat pemberian insentif mobil listrik. Meski demikian, program ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi polusi udara di kota-kota besar. Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik di berbagai daerah.

IndoPulsa.Co.id – Negara bisa rugi Rp 250 miliar karena insentif mobil listrik

Blog Indo Pulsa – Setiap kali kebijakan insentif diterapkan, hampir pasti ada potensi kehilangan pendapatan negara. Hal ini juga berlaku untuk insentif sepeda motor dan mobil listrik yang baru saja dirilis pemerintah.

Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kendaraan listrik, khususnya mobil listrik. Insentif tersebut berupa potongan PPN sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar PPN 1%.

Pengamat pajak dari Pusat Analisis Pajak Indonesia (CITA) Fajry Akbar mengatakan, insentif mobil listrik pasti akan memicu potensi hilangnya penerimaan pajak. Untuk mengukur potensi kerugian tersebut, kata Fajry, perlu dilihat jenis mobil listrik yang mendapat insentif.

Menurut Fajry, pemerintah tidak perlu khawatir dengan potensi kerugian dari kebijakan insentif mobil listrik. Asalkan insentif ini berjalan maksimal dan mampu mendorong industrialisasi kendaraan mobil listrik.

“Anda tidak perlu khawatir tentang potensi kerugian. Potensi pendapatan yang dihasilkan (jika benar ada industrialisasi) akan lebih besar,” ujarnya.

Sayangnya, menurut Fajry, dalam memberikan insentif untuk mobil listrik, pemerintah masih fokus pada sektor hilir. Mereka lupa bahwa sektor hulu justru bisa menghasilkan nilai lebih bagi industri otomotif.

“Tanpa industri komponen mobil listrik, industrialisasi mobil listrik hanyalah perakitan mobil listrik dan hanya memiliki nilai tambah yang kecil,” jelasnya.

Seperti diketahui, sejak 1 April hingga Desember 2023, pemerintah resmi memperkenalkan insentif mobil listrik berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan masa pajak April 2023 berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Sedangkan syarat mobil listrik yang mendapat insentif PPN adalah harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%.

Insentif yang diberikan berupa potongan PPN sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar 1%.

Adanya insentif mobil diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. Sehingga dapat mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik di negeri ini.

“Untuk tahap awal diperkirakan akan ada 35.862 mobil listrik,” kata Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.

Saat ini, ada dua jenis mobil listrik di Tanah Air yang mendapat insentif potongan PPN hingga 10%, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Kedua model ini telah memenuhi syarat pemberian insentif karena memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.

Misalnya, Hyundai Ioniq 5 dipasarkan dalam empat tipe dengan harga mulai dari Rp 748 juta hingga Rp 859 juta.

Jika Anda membeli Hyundai Ioniq Prime Standard Range yang dijual dengan harga Rp 748 jutaan, Anda pasti akan mendapatkan diskon hingga Rp 68.000.000.

Negara bisa rugi Rp 250 miliar karena insentif mobil listrik. Meski pemerintah memberikan insentif pajak, subsidi, dan pembebasan PPnBM, ternyata masih banyak orang yang memilih mobil konvensional. Padahal, mobil listrik sangat ramah lingkungan dan hemat biaya. Yuk, dukung penggunaan mobil listrik untuk masa depan yang lebih baik. Cek harga mobil listrik terbaru di Indopulsa.co.id.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383