...

OJK: Jangan Revisi Wacana Review UU Aceh ke Depan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan agar wacana revisi UU Aceh tidak mengganggu kestabilan sistem keuangan nasional. OJK menilai, revisi UU Aceh yang mengatur tentang hukum dan keuangan dapat berdampak pada investor dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, OJK berharap agar segala kebijakan yang diambil dapat memperhatikan aspek keuangan dan investasi.

IndoPulsa.Co.id – OJK: Wacana Review UU Aceh Jangan Direvisi Kedepan

Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati laporan terbaru terkait kajian Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (ILS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Jasa Keuangan Dian Ediana Rae juga menegaskan rencana revisi Qonun Aceh tidak akan direvisi ke depan.

Menurutnya, Indonesia menganut dual banking system dimana bank konvensional dan bank syariah berkembang berdampingan.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam UU Perbankan Syariah dan Perbankan Konvensional tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan menggunakan satu jenis bank.

Artinya, masyarakat diperbolehkan untuk memilih dan menggunakan jasa perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah.

Padahal, kata dia, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan opsi ini tersedia dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Tanpa kepastian hukum seperti itu, tidak mudah untuk menjamin bahwa peninjauan kembali yang sedang dipertimbangkan tidak akan dilakukan peninjauan kembali di masa mendatang,” katanya.

Diakuinya, selama penyusunan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (ILS), OJK telah menyampaikan saran dan keprihatinan terkait dampak penerapan aturan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat. kesiapan perbankan syariah di Aceh.

Selain itu, perbankan merupakan layanan yang dibutuhkan masyarakat, baik untuk modal usaha, transaksi sistem pembayaran, maupun transaksi keuangan lainnya. Layanan ini penting untuk mendukung perekonomian termasuk di Aceh.

“Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah harus selalu memperhatikan hal tersebut agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas dan kemajuan ekonomi,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Aceh sepakat merevisi Qanun No 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (ILS), di mana salah satu butir dalam revisi tersebut membolehkan bank konvensional beroperasi kembali di negeri ‘Serambi Mekkah’.

“Pemerintah Aceh telah menyetujui rencana revisi Qanun LKS yang saat ini sedang digulirkan di DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, dikutip Senin, 22 Mei 2023.

Persetujuan revisi Qanun LKS ini didasarkan atas aspirasi masyarakat khususnya para pengusaha di Tanah Rencong.

Selain itu, ditambah dengan terhentinya layanan ATM dan mobile banking milik PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terjadi hampir sepekan, hingga roda perekonomian Aceh nyaris lumpuh.

“Kami membuka kembali saham perbankan konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh,” ujarnya.

OJK: Wacana Review UU Aceh Jangan Direvisi Kedepan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar wacana review UU Aceh tidak direvisi ke depan. Hal ini untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keamanan investasi di Aceh. Perlu dukungan dari semua pihak untuk menjaga stabilitas ekonomi. Info selengkapnya di Indopulsa.co.id.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383