Pemerintah diminta segera mengeluarkan regulasi rokok elektronik agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Rokok elektronik semakin populer di Indonesia, namun belum ada regulasi yang jelas terkait penggunaannya. Kementerian Kesehatan perlu segera mengambil tindakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok elektronik.
IndoPulsa.Co.id – Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Rokok Elektrik
Blog Indo Pulsa – Tidak dipungkiri, penggunaan produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan, vape dan kantong nikotin di beberapa negara semakin marak.
Kehadiran produk ini diharapkan dapat menjadi alternatif yang menawarkan produk dengan profil risiko lebih rendah yang pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi prevalensi perokok.
Di kawasan ASEAN, Filipina merupakan salah satu negara yang telah menyetujui regulasi produk tembakau alternatif di bawah Vaporized Nicotine and Non-Nicotine Products Regulation Act (VNNP).
Awalnya, pemerintah Filipina menolak produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan.
Namun, kini Pemerintah Filipina berbalik arah dan malah mendukung penggunaan produk ini. Langkah yang diambil Filipina juga sudah dilakukan di beberapa negara lain seperti Inggris dan Selandia Baru.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan, banyak negara yang sebelumnya menolak keberadaan produk tembakau alternatif kini mendukung dan mengaturnya setelah memahami profil risikonya.
Ia menambahkan, banyak kajian ilmiah dari lembaga otoritas di luar negeri yang membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu meminimalisir risiko kesehatan dibandingkan rokok.
“Dengan fakta tersebut, produk ini menjadi pilihan bagi perokok dewasa yang sulit berhenti,” ujarnya, Kamis, 1 Juni 2023.
Aryo menjelaskan, saat ini belum ada negara di dunia yang melarang penggunaan rokok elektronik. Bahkan, beberapa negara yang sebelumnya memberlakukan pembatasan ketat kini mulai membuka diri dan mereformasi regulasi.
“Kita sudah ada industri (rokok elektronik) selama 10 tahun di Indonesia dan baru kita perhatikan di tahun 2017 sampai ada cukai di tahun 2018 dan akhirnya kita tetap berkembang,” jelasnya.
Kata Aryo, merujuk penelitian dari beberapa negara, seperti Inggris hingga Selandia Baru, 95 persen sehat. Hingga saat ini terdapat 6 juta pengguna (user) rokok elektronik di Indonesia dan telah menciptakan 200 ribu lapangan kerja baru.
“Jadi industri kita terus berkembang sampai sekarang dan ini juga berdampingan dengan petani tembakau,” jelasnya.
Aryo menegaskan, pihaknya kini terus berupaya mengembangkan riset produk tembakau lokal untuk bahan baku rokok elektronik. Rokok elektronik sebenarnya, tegas Aryo, menguasai lebih dari 50% pasar tembakau lokal. Saat ini, ia terus mendalami bagaimana kita bisa mendapatkan 100% tembakau lokal.
“Perlu dukungan pemerintah dan regulasi yang lebih kuat, agar investasi asing dan dalam negeri dapat tumbuh di industri ini. Jadi, ya kita harapkan dari pemerintah, dari legislatif, kita dapat dukungan agar industri ini bisa kita kembangkan bersama-sama,” jelas Aryo.
Dalam penyusunan RUU Kesehatan yang sedang berjalan, Aryo menyarankan agar pemerintah juga membedakan antara rokok elektronik dan rokok konvensional karena risiko kedua jenis produk tersebut berbeda.
Urutan diferensial yang disarankan berdasarkan profil risiko rokok elektronik dan rokok konvensional. Menurutnya, perbedaan ini memungkinkan konsumen dan masyarakat umum memiliki pemahaman yang jelas tentang risiko dari masing-masing produk. Bisnis rokok elektronik membutuhkan kerangka peraturan yang jelas yang membedakan antara rokok elektronik dan rokok konvensional.
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Rokok Elektrik untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok elektronik yang semakin marak. Hal ini menjadi sorotan utama karena belum ada regulasi yang mengatur penggunaan rokok elektronik di Indonesia. Indopulsa menyediakan pembayaran tagihan rokok elektronik secara online dengan mudah dan cepat.