Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum Bisnis

Indopulsa.co.id

Pengertian hukum bisnis adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan antara para pelaku bisnis. Tujuan hukum bisnis adalah untuk memastikan bisnis berjalan dengan adil dan aman, serta untuk mengurangi risiko bisnis. Fungsi hukum bisnis adalah untuk melindungi hak-hak para pelaku bisnis dan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang stabil.

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum Bisnis

#Pengertian #Tujuan #dan #Fungsi #Hukum #Bisnis

Pengertian hukum bisnis menurut Munir Fuady adalah aturan-aturan yang dirumuskan untuk mendukung jalannya usaha, usaha, atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Selain untuk mencari keuntungan, undang-undang bisnis juga dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis atau kegiatan bisnis dari risiko buruk yang mungkin terjadi.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya undang-undang bisnis ini, kegiatan usaha atau bisnis yang berlangsung dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tetap pada jalur yang direncanakan.

Hukum bisnis di Indonesia diatur dalam suatu undang-undang yang memuat syarat-syarat usaha yang harus dilaksanakan, mulai dari aturan pendirian badan usaha, penanaman modal atau penanaman modal, ketenagakerjaan, perasuransian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan usaha.

Di bawah ini adalah beberapa informasi yang berkaitan dengan hukum bisnis, mulai dari kinerja, tujuan, sumber dan beberapa contoh hukum bisnis.

Tujuan hukum bisnis

Berikut adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang harus kita pahami.

  • Keberadaan undang-undang bisnis bertujuan untuk mengatur dan melindungi berbagai jenis usaha atau badan usaha, mulai dari perusahaan besar hingga usaha kecil seperti UMKM.
  • Hukum dagang dirancang untuk melindungi kita sebagai pelaku ekonomi terhadap kegiatan penipuan yang mungkin dilakukan oleh pihak lain.
  • Mewujudkan kegiatan usaha yang aman, tertib, damai dan adil bagi seluruh pedagang, sehingga kita dapat memperoleh keuntungan bersama.
  • Menjamin keamanan pada saat pelaku ekonomi melakukan aktivitas, sehingga proses berjalan lancar tanpa hambatan.
  • Untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memperoleh keuntungan dalam berbisnis.
  • Untuk menciptakan kepuasan dalam kehidupan manusia.

Fungsi hukum bisnis

Selain bertujuan untuk melindungi dan mengatur kegiatan usaha agar tetap aman dan tertib, hukum bisnis juga mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Mengelola hak dan tanggung jawab masing-masing badan usaha, agar usaha atau bisnis yang dijalankan tetap berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan meminimalkan potensi konflik.
  • Sebagai pedoman dan sumber informasi bagi para pedagang atau pengusaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
  • Mengenali kegiatan bisnis yang adil, sehat dan kuat karena aturan bisnis yang jelas.

Sumber hukum bisnis

Hukum bisnis yang digunakan di Indonesia sendiri terdiri dari 2 sumber utama, yaitu sumber hukum material yang didasarkan pada agama, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan sistem hukum yang digunakan di negara lain.

Sumber lain disebut sumber resmi yang didasarkan pada UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, perintah presiden, dan keputusan hakim.

Berikut beberapa contoh sumber hukum bisnis resmi yang mengatur jalannya kegiatan usaha atau kegiatan usaha agar berjalan dengan lancar.

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sumber hukum bisnis, mengatur masalah-masalah seperti potensi penipuan dalam bertransaksi.
  • Kitab Undang-undang Hukum Bisnis (KUHD), sumber hukum bisnis ini mengatur hal-hal bisnis seperti mendirikan badan usaha, misalnya CV dan juga perusahaan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sumber hukum bisnis, mengatur tentang hukum jual beli, pinjaman, kredit, dan juga sewa, serta beberapa transaksi lain yang terkait dengan bisnis.

Untuk lebih memahami, berikut adalah contoh kasus atau ilustrasi yang berkaitan dengan hukum bisnis yang digunakan dalam bisnis atau kehidupan bisnis sehari-hari.

PT Pegadaian memberikan pinjaman modal dan produk Gadai Emas kepada nasabah bernama Indra dengan tenor 120 hari.Dalam kesepakatan yang telah disepakati, diketahui nasabah Indra tidak dapat membayar total pinjaman yang diakhiri dengan pelelangan harta nasabah Indra. .

Berdasarkan kasus-kasus di atas, diketahui bahwa aturan tersebut mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga secara khusus ditetapkan dalam Peraturan OJK tentang Usaha Pergadaian.

Dengan adanya kesepakatan menurut sumber Hukum Dagang dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan POJK, Pegadaian berhak melelang barang jaminan berupa emas milik nasabah Indra.

Hal ini merupakan fungsi hukum bisnis yang dapat melindungi pengusaha atau organisasi bisnis dari konflik yang terjadi antar pihak ekonomi. Coba bayangkan jika undang-undang perdagangan tidak diberlakukan, pasti perselisihan yang muncul akan terus berlanjut dan tidak pernah terselesaikan.

Dengan ini, pedagang juga akan terlindungi dari aktivitas tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya.

Lingkup hukum bisnis

Berikut adalah beberapa bidang yang terkait dengan hukum bisnis di masyarakat:

  • Kontrak bisnis
  • Investasi atau investasi
  • Penggabungan atau akuisisi
  • Jaminan utang
  • Surat berharga
  • pekerjaan
  • Perlindungan Konsumen
  • Penyelesaian perselisihan bisnis
  • Bisnis internasional
  • Hukum perbankan
  • Hukum pencucian uang
  • Larangan monopoli
  • Membeli dan menjual perusahaan

Itulah beberapa detail terkait pengertian hukum bisnis, tujuan, fungsi, sumber hukum dan beberapa contoh yang dapat Anda pahami. Harapan itu penting!

#Pengertian #Tujuan #dan #Fungsi #Hukum #Bisnis Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum Bisnis

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383