Kasus penipuan yang melibatkan polisi kembali terjadi. Sinarmas MSIG menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi dengan pihak yang tidak jelas. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, jangan sampai menjadi pelaku kejahatan. Penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan tidak mudah terkecoh oleh modus penipuan yang semakin canggih.
IndoPulsa.Co.id – Kasus Penipuan Polisi Muncul Kembali, Kata Sinarmas MSIG
Blog Indo Pulsa – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) buka suara terkait kasus gugatan hukum akibat pemalsuan data dasar oleh mantan staf pemasarannya terhadap sejumlah nasabah di Manado.
Kasus ini kembali muncul, karena konon sampai saat ini masih belum ada kabar atau penjelasan pasti soal pengembalian ganti rugi nasabah.
Menurut Lukman Auliadi, Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG, proses hukum terkait polis palsu tersebut masih terus berjalan. Saat ini menghormati dan sedang menjalani proses hukum atas pengaduan pelanggan.
“Syarat (proses hukum) belum selesai. Kami masih menjalani proses hukum yang berjalan,” kata Lukman saat dihubungi Infobanknews melalui telepon, Rabu, 3 Mei 2023.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya terus melakukan audiensi dengan para korban sebagai bentuk tindak lanjut dan dukungan penyelesaian permasalahan nasabah.
“Sampai saat ini kami terus berkomunikasi dan mendengar korban dari mantan marketer Sinarmas MSIG,” lanjut Lukman.
Baca juga: AJB Bumiputera Didesak Percepat Percepatan RPK
Kronologi Penyalahgunaan Data Pelanggan
Lukman menjelaskan, mantan marketer Sinarmas MSIG ini menawarkan produk asuransi kepada sejumlah nasabah. Belakangan, ia memberikan opsi kepada pemegang polis untuk membayar premi melalui rekening atas nama pemasar sebelumnya.
“Produk asuransinya saya kurang tahu, tapi bekas pemasar menggunakan beberapa produk asuransi Sinarmas,” jelas Lukman.
Kemudian, lanjutnya, mantan pemasar Sinarmas MSIG itu menyalahgunakan data sejumlah pelanggan. Dalam menjalankan aksinya, mantan pemasar itu tidak sendirian. Ia melibatkan salah satu pegawai sebuah bank BUMN ternama.
“Jadi dia bekerja sama dengan mantan pegawai bank dengan membuka rekening palsu atas nama nasabah agar kedua pelaku mendapat uang dari manfaat polis asuransi nasabah. Soal jumlah pelanggan, saya tidak tahu ada berapa,” jelas Lukman.
Lanjutnya, berdasarkan putusan pengadilan pidana di Pengadilan Negeri Manado tertanggal 8 Juli 2021, mantan pemasar Sinarmas MSIG dan mantan pegawai salah satu bank BUMN tersebut telah diberhentikan dan menjalani masa bakti.
Ancaman hukuman yang menjerat mantan pemasar itu adalah hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 100.000.000. Pelaku juga dikenakan denda dan penyitaan harta benda pidana berupa tanah dan bangunan untuk dilelang dan hasilnya dibagi rata kepada para korban.
Terkait laporan kerugian nasabah yang mencapai Rp 200 miliar, Lukman menegaskan jumlah tersebut tidak benar dan belum bisa dikonfirmasi. Karena proses hukum masih berjalan.
“Nilai peredaran saat ini tidak benar karena proses hukum masih berjalan,” kata Lukman.
Sementara itu, dari segi hukum dan bisnis, Lukman menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak memiliki dampak atau pengaruh hukum terhadap kegiatan operasional, keadaan keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
“Kasus ini tidak mempengaruhi seluruh kegiatan operasional, hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan termasuk pelayanan pelanggan,” kata Lukman.
Baca juga: IFG Butuh Rp 8,01 Triliun untuk Dirikan Jiwasraya, Ini Sumber Dana
‘Pencurian’ polis asuransi milik nasabah Sinarmas Life Insurance MSIG, Tbk Manado sendiri terungkap pada 2020 lalu. Kemudian Pengadilan Negeri Manado bergerak dan menetapkan mantan pemasar Sinarmas MSIG bernama Swita Glorite Supit sebagai tersangka.
Kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi kembali mencuat. Sinarmas MSIG mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai polisi. Menggunakan jasa keamanan online seperti Indopulsa bisa membantu melindungi diri dari penipuan. Kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk informasi lebih lanjut.