Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan pajak digital senilai Rp 12,57 triliun pada Mei 2023. Ini merupakan terobosan penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong perkembangan ekonomi digital. Pajak ini akan dikenakan pada penyedia jasa layanan digital seperti platform e-commerce dan aplikasi streaming video. Meskipun masih menuai kontroversi, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan negara.
IndoPulsa.Co.id – Terobosan Pajak Digital Rp 12,57 Triliun pada Mei 2023
Blog Indo Pulsa – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) hingga Mei 2023 mencapai Rp 12,57 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari simpanan Rp 731,4 miliar pada 2020, simpanan Rp 3,90 triliun pada 2021, simpanan Rp 5,51 triliun pada 2022, dan simpanan Rp 2,43 triliun pada 2023.
Penerimaan pajak tersebut diperoleh dari 133 pelaku usaha yang telah ditunjuk dan telah terkumpul dari 151 pelaku usaha PSME. Pada Mei 2023, pemerintah menunjuk tiga pelaku usaha baru.
“Pemerintah menetapkan 151 pelaku usaha yang berdagang melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut sudah termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada Mei 2023, antara lain Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean, LLC,” kata Direktur Pendidikan, Layanan, dan Humas Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu 7 Juni 2023.
Baca juga: BI Harapkan Nilai Tukar Rupiah Menguat di 2024
Selain tiga penunjukan yang dilakukan, bulan ini pemerintah juga melakukan koreksi elemen data dalam SK penunjukan tiga perusahaan, yakni Booking.com BV, Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital asing yang mereka jual di Indonesia.
“Selain itu, pemungut juga wajib memberikan bukti pungutan PPN yang dapat berupa nota niaga, tagihan, kuitansi pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyatakan telah dilakukan pemungutan dan pembayaran PPN,” pungkasnya.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha (level playing field) baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan tetap menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan menyediakan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia sudah melebihi 12 ribu per tahun atau seribu dalam sebulan.
Terobosan pajak digital yang diharapkan dapat menghasilkan Rp 12,57 triliun pada Mei 2023 menjadi sebuah langkah maju dalam penerapan teknologi untuk meningkatkan pendapatan negara. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijakan fiskal. Yuk, dukung inovasi ini dengan menggunakan layanan Indopulsa di https://www.indopulsa.co.id.