Pemerintah Indonesia mengumumkan terobosan pajak baru dari 126 pelaku usaha digital dengan total nilai Rp 11,7 triliun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan mengikuti tren global dalam mengatur industri digital. Pelaku usaha digital diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga akan menambahkan pasal mengenai pembayaran pajak dalam peraturan perundang-undangan untuk industri digital.
IndoPulsa.Co.id – Terobosan Pajak Digital Rp 11,7 Triliun dari 126 Pelaku Usaha
Blog Indo Pulsa – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 31 Maret 2023 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp11,7 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari DPK Rp 731,4 miliar pada 2020, DPK Rp 3,90 triliun pada 2021, DPK Rp 5,51 triliun pada 2022, dan DPK Rp 1,53 triliun pada 2023.
Penerimaan pajak digital berasal dari 126 pelaku usaha yang ditunjuk dan telah terkumpul dari 144 pelaku usaha PMSE. Pada Maret 2023 saja, pemerintah melakukan 3 janji temu dan 1 kali pembatalan.
“Tiga janji temu dibuat untuk UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. Sementara itu, Bex Travel Asia Pte. Ltd. untuk melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan badan usaha yang beroperasi di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dikutip pada Rabu, 5 April 2023.
Pemungutan pajak ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital asing yang mereka jual di Indonesia.
“Selain itu, pemungut juga wajib memberikan bukti pungutan PPN yang dapat berupa nota niaga, tagihan, kuitansi pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyatakan telah dilakukan pemungutan dan pembayaran PPN,” jelas Dwi.
Ke depan, DJP akan terus menciptakan keadilan dan pemerataan usaha (level playing field) baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, DJP akan tetap menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan menyediakan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia sudah melebihi 12 ribu per tahun atau seribu dalam sebulan.
Terobosan Pajak Digital yang menghasilkan Rp 11,7 triliun dari 126 pelaku usaha menjadi kabar gembira di tengah pandemi. Peningkatan digitalisasi memang menjadi pilihan utama bagi pengusaha, dan ini menjadi saham besar bagi Indopulsa yang menawarkan layanan pembayaran pajak secara digital. Jangan lewatkan kesempatan tersebut dengan mengunjungi situs https://www.indopulsa.co.id.