Terobosan Pajak Digital senilai Rp 12,2 Triliun pada April 2023.

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pajak digital pada April 2023 dengan target penerimaan sebesar Rp 12,2 triliun. Hal ini dilakukan untuk mengikuti tren digitalisasi dan meningkatkan penerimaan negara. Pajak digital akan dikenakan pada transaksi e-commerce, aplikasi, dan layanan online lainnya. Meskipun masih menuai pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keadilan pajak dan memperkuat ekonomi digital Indonesia.

IndoPulsa.Co.id – Terobosan Pajak Digital Rp 12,2 Triliun pada April 2023

Blog Indo Pulsa – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 30 April 2023 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp12,2 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari simpanan Rp 731,4 miliar pada 2020, simpanan Rp 3,90 triliun pada 2021, simpanan Rp 5,51 triliun pada 2022, dan simpanan Rp 2,04 triliun pada 2023.

Penerimaan pajak tersebut diperoleh dari 129 pelaku usaha yang ditunjuk dan dikumpulkan dari 148 pelaku usaha PSME. Pada April 2023, pemerintah menunjuk empat pelaku usaha baru.

“Pemerintah menetapkan 148 pelaku usaha yang berdagang melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah ini bertambah 4 pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu, yaitu Agoda Company Pte. Ltd., Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy, and WPEngine, Inc.,” kata Direktur Penyuluhan, Layanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dikutip, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca juga: Rekor JP 939.948 Wajib Pajak Badan Telah Melaporkan SPT

Penagihan ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital asing yang mereka jual di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib memberikan bukti pungutan PPN yang dapat berupa nota niaga, tagihan, kuitansi pesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyatakan telah dilakukan pemungutan dan pembayaran PPN,” jelas Dwi.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha (level playing field) baik bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan tetap menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan menyediakan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Baca juga: Transparansi Penerimaan Pajak Negara Rp 432,25 Triliun

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia sudah melebihi 12 ribu per tahun atau seribu dalam sebulan.

Pajak digital diperkirakan akan memberikan terobosan sebesar Rp 12,2 triliun pada April 2023. Hal ini merupakan dampak dari semakin pesatnya perkembangan teknologi digital di Indonesia. Bagi para pelaku bisnis digital, penting untuk memperhatikan kewajiban membayar pajak. Indopulsa.co.id dapat membantu dalam pembayaran pajak digital Anda.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383