Berapa biaya menikah di KUA? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Menikah merupakan momen yang sangat spesial bagi setiap pasangan. Namun, sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Berapa biaya menikah di KUA? Biaya tersebut dapat bervariasi tergantung dari masing-masing KUA di daerah masing-masing. Biasanya, biaya administrasi untuk pernikahan di KUA berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000. Selain itu, ada juga biaya tambahan seperti biaya sertifikat nikah, biaya wali nikah, dan biaya penghulu.

Selain biaya, ada juga syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di KUA. Beberapa syarat umumnya meliputi surat keterangan belum menikah, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, dan surat izin dari orang tua bagi yang belum cukup umur.

Jika Anda ingin mengetahui lebih detail tentang biaya, syarat, dan ketentuan pernikahan di KUA, simak artikel ini sampai selesai. Jangan lewatkan informasi penting yang dapat membantu Anda merencanakan pernikahan dengan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan hari bahagia tersebut.

IndoPulsa.Co.id – Berapa biaya menikah di KUA? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bagi yang menginginkan proses pernikahan sederhana, pelaksanaan di KUA (Kantor Urusan Agama) bisa menjadi pilihan. Lantas, berapa banyak persiapan yang perlu Anda persiapkan untuk pernikahan di KUA?

Menikah di KUA adalah pilihan yang modern dan tidak repot. Pasalnya, proses pernikahan di KUA mudah dan tidak memerlukan biaya mahal.

Pilihan menikah di KUA ini cocok untuk pasangan yang tabungan untuk pernikahan minimalis dan dijamin berfungsi dengan baik.

Selain biaya pernikahan di KUA, calon pengantin juga harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Agar proses pernikahan berjalan lancar, yuk baca artikel ini.

Gempita Ramadhan & Pendanaan LebanonGempita Ramadhan & Pendanaan Lebanon

Syarat Pernikahan di KUA

Menikah di Indonesia bisa dilakukan dengan mudah di KUA. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:

  • Mengeluarkan surat pengantar pernikahan dari rumah kedua mempelai.
  • Melampirkan copy dokumen-dokumen penting sebagai berikut: (a) Kartu Keluarga (KK), (b) Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin, (c) Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan, dan (d) Surat Keterangan Penduduk. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan dua orang saksi.
  • Pas foto 4 x 2 x 3 dan pas foto 2 x 4 x 6 warna biru.
  • Izin tertulis dari orang tua/wali bagi calon pengantin yang berumur dibawah 21 tahun.
  • Izin dari pengasuh mempelai wanita apabila orang tua/wali dinyatakan meninggal dunia atau berhalangan hadir.
  • Izin dari instansi bagi calon dan calon pengantin yang tergabung dalam TNI/Polri.
  • Izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang ingin menikah dengan istri kedua.
  • Jika tidak ada orang tua, wali atau wali, harus mendapat izin dari pengadilan.
  • Hukum Perceraian bagi yang telah bercerai sebelum UU No. 7/1989 berlangsung.
  • Surat keterangan kematian suami/istri yang diterbitkan oleh kepala desa/kepala desa/pejabat setingkat kepada janda/duda yang meninggal.
  • Bagi yang hendak menikah di luar daerah asalnya, diperlukan surat rekomendasi dari KUA setempat.
  • Calon pengantin perlu memberikan bukti vaksinasi Tetanus Toxoid (TT).
  • Informasi yang meliputi jenis dan jumlah mahar.
  • Beberapa lembar materai 10 ribu.

Apabila calon pengantin merupakan warga negara Indonesia tanpa dokumen kependudukan karena berdomisili di luar negeri, maka ada beberapa syarat khusus yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • Surat pengantar ditulis oleh perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
  • Surat persetujuan dari calon pengantin.
  • Izin orang tua/wali bagi calon pengantin yang berumur dibawah 21 tahun.
  • Izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang ingin menikah dengan istri kedua.
  • Surat cerai bagi janda/duda dari instansi terkait.
  • Surat keterangan kematian suami/istri bagi janda/janda yang meninggal dari instansi terkait.

Baca juga: Emas untuk mahar, pilih batangan atau perhiasan?

Biaya Pernikahan di KUA

Secara umum biaya menikah di KUA lebih murah dibandingkan biaya menikah di tempat lain.

Menurut PP no. 59 Tahun 2019, tidak ada pembayaran untuk menikah di KUA jika akad dilaksanakan langsung di kantor pada hari dan jam kerja.

Sedangkan untuk menikah di tempat lain dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu karena dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.

Biaya perkawinan di luar KUA bukan merupakan beban pihak yang merayakan, melainkan dimasukkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui transfer ke bank yang ditunjuk.

Proses pernikahan di KUA dapat dilakukan pada jam kerja yaitu pukul 07.30 hingga pukul 16.00 pada hari Senin sampai dengan Jumat.

Cara Mendaftarkan Nikah di KUA

Setelah mengetahui tidak ada biaya pernikahan di KUA yang dibebankan pada hari akad dan jam kerja, maka calon pengantin dapat mempersiapkan persyaratannya dan melakukan pendaftaran.

Pencatatan nikah di KUA dapat dilakukan secara online dan offline. Adapun cara pencatatan nikah di KUA online adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman SIMKAH (simkah4.kemenag.go.id).
  2. Pilih opsi Masuk/Daftar.
  3. Buat akun jika Anda belum pernah mendaftar dan login.
  4. Masuk ke menu “Daftar Nikah”.
  5. Isi formulir. Pastikan formulir terisi dengan lengkap.
  6. Jika ingin melangsungkan akad nikah di KUA, tidak dipungut biaya. Jika ingin melaksanakan akad nikah di luar KUA, maka lakukan transfer ke nomor rekening bank yang dituju.
  7. Pembayaran yang telah selesai akan dikenali oleh sistem secara otomatis.

Setelah mengisi formulir pendaftaran online, petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon pengantin pria dan wali nikahnya.

Selain dilakukan secara online, pencatatan nikah bisa dilakukan langsung dengan mendatangi KUA setempat. Prosesnya akan dibantu oleh petugas KUA.

Demikianlah rincian biaya pernikahan di KUA serta syarat kesempurnaan dan cara mendaftar secara online dan offline.

Dengan gratis biaya pernikahan di KUA, calon pengantin bisa mengarahkan uangnya untuk persiapan pernikahan lainnya, seperti hadiah pernikahan.

Jika Anda menginginkan hadiah yang unik, maka Tabungan Emas mungkin bisa menjadi pilihan. Cadangan Emas adalah simpanan emas dalam bentuk saldo rekening yang dapat diubah menjadi emas fisik.

Dengan memiliki Tabungan Emas, calon pengantin bisa mendapatkan keuntungan finansial di kemudian hari.

Pasalnya, menabung emas secara rutin dapat memberikan manfaat lebih karena nilainya cenderung meningkat setiap tahunnya.

Tak hanya itu, emas juga tahan terhadap inflasi sehingga nilainya tidak mudah berfluktuasi dibandingkan saham atau mata uang asing.

Jadi, tertarik menabung emas? Ayo daftar Tabungan Emas di Pegadaian segera!

Baca juga: 17 Ide Ulang Tahun Pernikahan yang Berkesan dan Penting

Biaya menikah di KUA bervariasi tergantung wilayah. Rata-rata antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000. Syaratnya adalah KTP, KK, akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan biaya administrasi. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Indopulsa.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383