IndoPulsa.co.id – BI Mencegah Penerimaan Ekspor Valuta Asing Melarikan Diri ke Luar Negeri
Blog Indo Pulsa – Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasional moneter bernama Foreign Currency Export Earning Term Deposit (TD Valas DHE) yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2023. Kebijakan baru BI ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah dolar keluar negeri ( LN) dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga cadangan devisa negara.
Instrumen TD Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan mekanisme pasar.
“Instrumen ini bertujuan untuk mendorong penyerapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik,” ujar Direktur Departemen Perhubungan, Fadjar Majardi dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Maret 2023.
Selain itu, eksportir dapat menyetor dana dari rekening khusus (Reksus) DHE melalui bank yang ditunjuk Bank Indonesia.
Hingga 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 bank yang telah ditunjuk yang dapat menempatkan dana nasabah pengekspor DHE melalui DHE Forex TD di Bank Indonesia.
Penempatan pada instrumen ini memberikan beberapa keuntungan yaitu kurs valas yang kompetitif dengan memperhatikan tingkat nominal dan tenor, dikeluarkannya dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial. (RIM), serta biaya retailer/spread ke bank dengan memperhitungkan TD periode DHE Forex.
Kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Penerimaan Ekspor dan Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari pelaksanaan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2022.
#Mencegah #Penerimaan #Ekspor #Valuta #Asing #Melarikan #Diri #Luar #Negeri BI Mencegah Penerimaan Ekspor Valuta Asing Melarikan Diri ke Luar Negeri
1677726900