Bos Waskita, M. Choliq, mengungkapkan kecurigaannya terhadap cara kerja di Erick Thohir. Erick Thohir sebagai Menteri BUMN mengingatkan agar BUMN lain lebih transparan dalam menjalankan pekerjaannya. Choliq mengaku akan mengikuti saran tersebut demi menjaga kredibilitas Waskita.
IndoPulsa.Co.id – Bos Waskita Curiga Kerja, Erick Thohir Ingatkan BUMN Lain Transparan
Blog Indo Pulsa – Kementerian BUMN menanggapi Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi.
Menteri BUMN Erick Thohir, acara ini harus menjadi peringatan bagi BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan.
“Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai roadmap yang telah ditetapkan,” ujar Erick Thohir dalam keterangannya dikutip Minggu, 30 April 2023.
Baca juga: Dirut Waskita Karya jadi tersangka korupsi
Selain itu, kata Erick, pihaknya menegaskan akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dalam penegakan kasus yang menjerat salah satu Direktur BUMN Karya tersebut.
“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Erick.
Seperti diketahui, DES ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan terus ditahan. Ia diduga terlibat korupsi fasilitas pembiayaan perbankan di Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” jelas Tim Pemeriksa.
Tim Investigasi menjelaskan peran tersangka DES dalam kasus korupsi ini, yang diduga memerintahkan dan menyetujui penarikan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Ini digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan akibat pembayaran proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan tersangka,” ujar Tim Investigasi.
Baca juga: Moral Hazard Management Dana Pensiun BUMN
Akibat perbuatan tersebut, tersangka DES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bos Waskita Curiga Kerja, Erick Thohir Ingatkan BUMN Lain Transparan. Bos Waskita Infrastruktur, Destiawan Soewardjono, mengaku curiga atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan perusahaan BUMN lain untuk selalu transparan dalam menjalankan bisnisnya. Baca artikel selengkapnya di Indopulsa.co.id.