Dirut Waskita Karya, Muhammad Choliq, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek jalan Tol Semarang-Demak. Choliq diduga menerima suap senilai Rp 49 miliar untuk memuluskan proyek tersebut. Kasus ini terus diusut oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa tindakan korupsi tidak akan terlepas dari hukuman.
IndoPulsa.Co.id – Dirut Waskita Karya jadi Tersangka Korupsi
Blog Indo Pulsa – Aksi bersih-bersih yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir di sebuah perusahaan pelat merah kembali “membuahkan” hasil. Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama (Direktur) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus korupsi.
DES menjadi tersangka terkait penyalahgunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Melansir laman resmi Kejaksaan Agung, Minggu, 30 April 2023, Tim Pemeriksa menjelaskan telah ditangkap seorang tersangka terkait kasus korupsi, tersangka berinisial DES, dimana tersangka merupakan Direktur Utama di PT Waskita . Karya (Persero) Tbk. dengan masa jabatan mulai Juli 2020 hingga sekarang.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” jelas Tim Pemeriksa.
Baca juga: Moral Hazard Management Dana Pensiun BUMN
Tim Investigasi menjelaskan peran tersangka DES dalam kasus korupsi ini, yang diduga memerintahkan dan menyetujui penarikan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Ini digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan akibat pembayaran proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan tersangka,” ujar Tim Investigasi.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka DES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian keuangan negara yang diperhitungkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.
Dirut Waskita Karya, Muhammad Choliq, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan Tol Semarang-Batang. Kasus ini melibatkan kerugian negara hingga Rp 2,2 triliun. Choliq menjadi tersangka bersama 9 orang lainnya. Kasus korupsi ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. (Indopulsa)