Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan dua produk mengenai Perlindungan Pemegang Polis Asuransi Jiwa (POJK) dan Dana Investasi (PAYDI) untuk meningkatkan kualitas layanan dan melindungi kepentingan nasabah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia yang semakin sadar akan pentingnya asuransi dan investasi.
IndoPulsa.Co.id – Inilah sebabnya OJK menyempurnakan 2 produk POJK PAYDI
Blog Indo Pulsa – Dewan Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 dan 6 Tahun 2023 bagi perusahaan asuransi, untuk menghindari investasi berlebihan di industri asuransi, khususnya untuk produk asuransi terkait investasi (PAYDI).
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan, Penjaminan dan Pensiun Dana Perasuransian, kajian POJK akan mengatur adanya batasan investasi bagi perusahaan asuransi agar lebih berhati-hati dalam menempatkan investasinya dan meminimalkan risiko konsentrasi bagi pemegang polis.
“Hal ini sangat penting karena beberapa permasalahan yang terjadi pada perusahaan asuransi adalah investasi yang sangat besar pada pihak terkait, sehingga hal ini perlu dikontrol lebih lanjut,” ujar Ogi dalam RDKB OJK di Blog Indo Pulsa, 5 Mei 2023.
Baca juga: Simak! Demikian isi aturan penyesuaian POJK untuk produk PAYDI
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan penerapan limit investasi sejalan dengan pengawasan di sektor perbankan seperti adanya Batas Maksimum Pemberian Kredit (PPT) yang mengatur persentase maksimal penyediaan dana.
“Sekarang dengan aturan seperti itu, batasan alokasi investasi disesuaikan untuk mendorong perusahaan lebih berhati-hati dalam menempatkan investasi dengan mempertimbangkan kemampuan modal untuk menanggung risiko terkait penempatan investasi,” imbuhnya.
Ogi menambahkan, saat ini untuk aset PAYDI sendiri, tidak ada batasan investasi umum pada pihak terkait dan juga sekelompok pihak tidak terkait yang dapat menyebabkan pemegang polis menghadapi risiko konsentrasi tinggi.
Baca juga: Optimalkan Kinerja PAYDI, OJK Rilis 2 POJK Ini
Sementara itu, OJK pada Kamis (4/5) telah menyempurnakan dua peraturannya, yakni POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Perasuransian. dan Perusahaan Reasuransi.
Kemudian POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Stabilitas Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.
Demi meningkatkan kualitas layanan keuangan, OJK memperbarui dua produk POJK PAYDI. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah. Dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. Untuk mendapatkan layanan keuangan terbaik, kunjungi website Indopulsa di sini.