Internal Revenue Service (IRS) akan mewajibkan pemegang NFT, koleksi digital yang kini semakin populer, untuk membayar pajak sejalan dengan barang koleksi lainnya. Ini berarti bahwa pemegang NFT harus melaporkan dan membayar pajak atas keuntungan dari NFT yang dijual atau dilewatkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pajak dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari segala sumber.
IndoPulsa.Co.id – IRS bertujuan untuk mengenakan pajak NFT sejalan dengan barang koleksi lainnya
IRS mengambil langkah-langkah untuk mengenakan pajak NFT seperti koleksi lainnya, mengusulkan kerangka kerja baru untuk tinjauan dan komentar publik.
Internal Revenue Service (IRS) mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa NFT dikenakan pajak yang serupa dengan item koleksi lainnya. Langkah IRS ini mengikuti lonjakan popularitas NFT baru-baru ini karena mereka telah mendapatkan daya tarik di berbagai industri, seperti seni, musik, dan olahraga, dan telah dijual seharga jutaan dolar.
IRS telah mengusulkan agar NFT diperlakukan sebagai barang koleksi untuk tujuan pajak dan telah mengajukan proposal untuk ditinjau dan dikomentari publik. Badan tersebut berupaya menyiapkan kerangka kerja pajak yang jelas untuk aset digital ini dengan melakukannya. Jika proposal diterapkan, NFT akan dikenakan tarif pajak yang sama dengan koleksi lainnya, seperti koin, perangko, dan karya seni.
Saat ini, barang koleksi dikenakan pajak dengan tarif maksimum 28%, terlepas dari tingkat pendapatan wajib pajak. Jika proposisi diterima, pemegang NFT akan dikenakan pajak capital gain ketika mereka menjual aset digital mereka. Selain itu, mereka akan diminta untuk melaporkan pendapatan apa pun yang diperoleh dari transaksi NFT pada pengembalian pajak mereka.
Proposal tersebut telah menuai reaksi beragam dari para pakar industri dan pemangku kepentingan. Beberapa berpendapat bahwa mengenakan pajak NFT sebagai barang koleksi adalah logis, mengingat nilai yang meroket dan adopsi yang luas dari aset digital ini. Namun, yang lain berpendapat bahwa proposal tersebut dapat menghambat inovasi dan menghambat pertumbuhan pasar NFT yang sedang berkembang.
Sementara IRS belum menyelesaikan perlakuan pajak NFT, badan tersebut secara aktif mencari masukan dari pemangku kepentingan publik dan industri untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan pada kode pajak adil dan masuk akal. IRS telah mendorong individu dan organisasi untuk mengirimkan komentar tentang proposal dan akan mempertimbangkan umpan balik ini ketika merumuskan keputusan akhirnya.
Langkah IRS ini menggarisbawahi semakin pentingnya NFT dalam ekonomi global dan menyoroti perlunya pedoman peraturan yang jelas untuk mengatur penggunaan dan perpajakannya. Karena pasar NFT terus berkembang dan matang, masih harus dilihat bagaimana otoritas pajak di seluruh dunia akan menyesuaikan kebijakan mereka untuk mengakomodasi aset digital unik ini.
Setelah boomingnya NFT (Non-Fungible Tokens) sebagai benda koleksi digital yang semakin diminati, IRS (Internal Revenue Service) memutuskan untuk memberlakukan pajak NFT seperti halnya barang koleksi lainnya. Artinya, siapa pun yang memperoleh keuntungan dari penjualan NFT akan dikenakan pajak oleh IRS. Namun, tetap ada banyak saham untuk menikmati investasi NFT yang secara potensial menguntungkan. Untuk mempertimbangkan investasi NFT, Anda dapat mengunjungi website Indopulsa untuk menemukan berbagai informasi terkait.