Pemerintah terus memberikan insentif PPN untuk pembelian rumah guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Insentif PPN ini memberikan potongan harga bagi pembeli rumah baru dan meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan dengan adanya insentif tersebut dapat meningkatkan jumlah penjualan rumah dan menggerakkan sektor properti di Indonesia.
IndoPulsa.Co.id – Pemerintah Terus Berikan Insentif PPN untuk Pembelian Rumah
Blog Indo Pulsa – Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70%. Salah satu instrumen fiskal yang digunakan adalah fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah umum/rumah susun dan rumah susun, pemberian Subsidi Perbedaan Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). . ) yang saat ini bersinergi dengan Tapera.
Dalam rangka memperkuat dukungan fiskal terhadap ekosistem perumahan agar lebih kondusif dan mempercepat pencapaian target RPJMN, pemerintah menerbitkan PMK 60/PMK.010/2023. PMK ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan untuk MBR (aksesibilitas), menjaga kemampuan perumahan yang terjangkau dan menjaga program dan kesinambungan fiskal (sustainability).
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Dengan PMK ini, setiap rumah mendapat pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tanah, atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk mendukung penyediaan minimal 230.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi target pemerintah,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Jumat 16 Juni 2023.
Baca juga: BSI Tingkatkan KPR Tumbuh 6,42% di Semester I-2023
Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian nasional, antara lain investasi di industri real estate dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan konsumsi masyarakat.
Febrio menjelaskan PMK baru tersebut mengatur batas maksimal harga jual rumah tanah yang dibebaskan PPN antara Rp 162 juta – Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta – Rp 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona. Pada aturan sebelumnya, batas harga maksimal rumah tapak bebas PPN antara Rp 150,5 juta – Rp 219 juta. Kenaikan batas ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
“Sejak implementasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada 2010, lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah telah menerima rumah bersubsidi. Reformasi fasilitas pembebasan PPN ini merupakan instrumen Pemerintah untuk menambah jumlah rumah bersubsidi agar semakin banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga yang terjangkau,” lanjut Febrio.
Selain harga, Pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan menetapkan luas minimal rumah dan tanah yang dilengkapi dengan fasilitas. Dengan demikian, ada lima syarat bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas perumahan rakyat ini, yakni luas bangunan antara 21-36 meter persegi, luas tanah antara 60-200 meter persegi, dan harga jualnya tidak melebihi. batasan harga dalam PMK.
Kemudian, merupakan rumah pertama milik perorangan yang masuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan belum berpindah dalam waktu empat tahun kepemilikan, serta memiliki kode identifikasi rumah yang diberikan melalui permohonan dari PUPR Kementerian atau BP Tapera.
“Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan bagi koperasi boro bagi koperasi buruh, koperasi pekerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk transfer siswa asrama dan pelajar ke perguruan tinggi atau sekolah, pemerintah daerah dan/atau Pempus. Terakhir, pembebasan PPN juga diterapkan atas penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial,” kata Febrio.
Baca juga: Pembiayaan Perumahan BTN Syariah Capai Rp 31,8 T, KPR Subsidi Mendominasi
Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi untuk selisih bunga. Subsidi ini dimaksudkan agar MBR dapat melanjutkan pembayaran KPR dengan tingkat bunga 5%. Dengan demikian, besarnya bunga yang akan diterima untuk setiap rumah bersubsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN adalah antara Rp 187 juta – Rp 270 juta.
Pemerintah terus memberikan insentif PPN untuk pembelian rumah guna mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan permintaan properti dan membantu sektor konstruksi. Dapatkan berbagai kemudahan pembayaran tagihan dan isi pulsa di Indopulsa. https://www.indopulsa.co.id