OJK Bubarkan Dapen Wanaartha, Bagaimana dengan Dana Peserta?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan PT Dapen Wanaartha Insurance karena tidak memenuhi standar yang ditentukan. Akibatnya, ribuan nasabah Dapen Wanaartha kehilangan asuransi jiwa yang telah mereka lindungi. Bagaimana dengan dana yang telah disetorkan para peserta? OJK telah menyediakan dana kompensasi sebesar Rp. 200 miliar untuk menutupi kerugian para peserta. OJK juga telah membentuk tim khusus untuk mengamankan dan mengembalikan dana peserta. Tim ini akan bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan dan bank untuk memastikan bahwa dana peserta dikembalikan dengan aman dan tepat waktu.

IndoPulsa.Co.id – OJK Bubarkan Dapen Wanaartha, Bagaimana dengan Dana Peserta?

Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha berlaku efektif mulai 5 Desember 2022.

Pembubaran dana pensiun (dapen) dilakukan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.

Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha yang beralamat di Bangunan Wana Artha, Jalan Mampang Raya No. 76 Blog Indo Pulsa 12790 berlaku mulai 5 Desember 2022,” tulis OJK dalam laman resminya dikutip, Sabtu, 18 Maret 2023.

Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dibatalkan oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP -71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Sementara itu, KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan Tim Pencairan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yaitu Harvardy Muhammad Iqbal (Ketua) dan Arif Sharon Simanjuntak (Anggota).

Kemudian, Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha bertugas untuk melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Likuidasi. dan Pembubaran Dana Pensiun.

“OJK mengimbau peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha untuk tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” imbau OJK.

Sebelumnya, pembatalan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha diumumkan pada Desember 2022.

Wanaartha dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Wanaartha. Hal ini dikarenakan adanya kecurangan dari pengelola yang berkontribusi terhadap kurangnya pengawasan. Akibatnya, seluruh dana Peserta yang ada di dalam Dana Pensiun Wanaartha telah hilang. Namun, OJK telah berjanji untuk menggantikan dana yang hilang tersebut. Kepada para peserta, OJK meminta agar tetap tenang dan bersabar selama proses penggantian dana berlangsung. Kunjungi Indopulsa untuk informasi lebih lanjut.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383