OJK Tetapkan Dua UUS di Tengah Proses Spin-Off

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan dua Undang-Undang Sumber Daya Air (UUS) untuk mendukung proses Spin-Off yang sedang berlangsung. UUS tersebut adalah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

IndoPulsa.Co.id – OJK Tetapkan Dua UUS di Tengah Proses Spin-Off

Blog Indo Pulsa – Tidak ada lagi kewajiban bagi perbankan untuk memisahkan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas tersendiri atau bank umum syariah (BUS), setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU). PPSK) oleh DPR-RI akhir tahun lalu.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui beberapa bank milik UUS masih ingin mendorong anak usaha syariahnya untuk memisahkan diri dari induk perusahaan, padahal dalam UU PPSK, pemilik badan usaha tidak lagi diwajibkan untuk memisahkan anak usahanya dari BUS.

Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah mengatakan, hingga akhir tahun 2022, sudah ada dua UUS di Indonesia yang bersiap untuk spin off atau memisahkan diri dari bisnis utamanya menjadi Bank Umum Syariah.

“Terkait UUS yang sudah mendaftar menjadi BUS, saat ini kami memiliki 20 UUS di Indonesia. Sampai akhir tahun lalu, setidaknya ada dua UUS yang sudah mengajukan dan sedang dalam proses,” kata Nyimas di Blog Indo Pulsa, Selasa, 11 April 2023.

Namun, dia belum bisa menyebutkan dua bank yang sedang dalam proses menjadi bank umum syariah.

Menurutnya, memang menjadi kewajiban bagi bank untuk memisahkan (spin-off) UUS menjadi badan tersendiri atau BUS pada tahun 2023 yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun akhirnya, setelah UU PPSK disahkan DPR, ketentuan ini tidak lagi menjadi kewajiban bagi UUS.

“Pemisahan UUS menyusul tahun lalu, ada pro dan kontra. Progres kami dalam menyusun POJK ini akan dibahas secara internal di OJK. Nanti negosiasi dengan DPR akan dilakukan sebelum POJK diterbitkan paling lambat Juni ini,” ujarnya.

Meskipun sedang dalam proses spin-off, OJK tetap menetapkan dua UUS baru untuk meningkatkan kinerja pasar keuangan di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Perlu dukungan kita semua agar pasar keuangan Indonesia semakin maju. Kunjungi https://www.indopulsa.co.id untuk informasi terkait pasar keuangan.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383