Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan PMK baru untuk pengelolaan PNBP. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan PNBP, serta menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien. Sri Mulyani berharap peraturan ini dapat membantu pemerintah mengoptimalkan potensi PNBP dan meningkatkan penerimaan negara.
IndoPulsa.Co.id – Sri Mulyani Terbitkan Peraturan PMK Baru untuk Pengelolaan PNBP
Blog Indo Pulsa – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk menata kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktik pengelolaan PNBP oleh pengelola dan pemangku kepentingan terkait. Aturan tersebut terus dimutakhirkan sesuai dengan kondisi dan upaya optimalisasi PNBP.
“Kalau kita melihat pengelolaan PNBP, tentu kita akan melihat kembali bahwa telah terjadi perubahan mendasar dalam pengelolaan dari UU PNBP 1997 menjadi UU 9 Tahun 2018 dan banyak hal yang berubah, proses perumusan tarif, proses keberatan hingga rilis, termasuk bagaimana mengelolanya,” jelas Direktur PNBP K/L, Wawan Sunarjo dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Juni 2023.
Selanjutnya, PMK ini diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola PNBP dan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Beberapa hal penting yang diatur dalam PMK ini adalah pertama, pemberdayaan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan dimana pengawasan PNBP akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang dapat bersinergi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (jaminan gabungan).
Kedua, meningkatkan upaya optimalisasi PNBP melalui penyempurnaan mekanisme verifikasi dan pemantauan PNBP yang dilakukan oleh Badan, penerapan Automatic Blocking System (ABS) untuk meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi PNBP dan kewajiban perpajakan (penerimaan negara) serta sebagai upaya optimalisasi pendapatan nasional.
Kemudian, memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran/penyetoran PNBP dengan mengatur penyediaan beberapa retailer pemungut dan saluran pembayaran bagi Badan Pengelola (K/L) PNBP yang mengelola sistem layanan K/L yang terinterkoneksi dengan pembayaran PNBP sistem (SIMPONI). ).
“PMK ini juga memberikan penegasan mengenai jangka waktu penunjukan/penetapan sebagai Mitra Badan Pengelola (MIP) PNBP oleh Pimpinan IP PNBP yang berlaku lebih dari 1 tahun anggaran, dan review penunjukan/penugasan MIP,” jelasnya.
Ketiga, mendukung pelaksanaan belanja yang bersumber dari PNBP di Kementerian/Badan dengan memberikan ketentuan yang memungkinkan penggunaan PNBP tetap berlangsung jika terjadi perubahan nama organisasi atau perubahan dasar hukum sepanjang masih ada tidak ada. Perubahan jenis PNBP.
Keempat, mendorong peningkatan kualitas pengelolaan PNBP dengan pengalokasian penilaian kinerja PNBP pada Badan Pengelola PNBP dengan menggunakan 3 (tiga) variabel penilaian yaitu pencapaian sasaran PNBP, ketepatan perencanaan PNBP, dan kepatuhan penyampaian PNBP. Laporan Pelaksanaan PNBP.
“Ketentuan ini juga sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan penghargaan dan pembatasan dalam pengelolaan PNBP,” pungkasnya.
Dalam pelaksanaannya, seluruh proses pengelolaan PNBP harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
“Walaupun PMK 58 Tahun 2023 baru diterbitkan, namun cukup efektif untuk menerapkan berbagai eskalasi atau peningkatan potensi PNBP, misalnya penerapan Sistem Pemblokiran Otomatis (ABS) yang sedang aktif dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. dan Kehutanan dan baru-baru ini Kementerian ESDM”, tambah Direktur KND PNBP SDA, Rahayu Puspasari.
Selain itu, untuk mencapai tujuan pengelolaan PNBP sebagaimana diamanatkan UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan PNBP. Pelaku usaha dapat mengakses informasi lebih mudah dan memenuhi kewajiban pembayaran PNBP dengan lebih mudah. Pelajari lebih lanjut di Indopulsa.co.id.