“Waduh! OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Apa Dampaknya? Simak Tanggapan Pengamat!”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Pengamat mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa OJK serius dalam menegakkan aturan. Keputusan ini juga memberikan peringatan bagi perusahaan asuransi untuk mematuhi peraturan dan menjaga kepercayaan nasabah.

IndoPulsa.Co.id – OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Tanggapan Pengamat

Blog Indo Pulsa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (23/6) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas minimum atau risk based capital (RBC).

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis, yakni skema pinjaman subordinasi (SOL) tidak memberi kepercayaan untuk memperbaiki RBC.

“Upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis dengan skema pinjaman subordinasi (SOL), meski didukung mayoritas pemegang polis, bermasalah secara administratif dan tidak memberi keyakinan akan ada peningkatan RBC,” kata Irvan dalam keterangan resmi dikutip , 24 Juni 2023.

Oleh karena itu, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Kresna Life dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai dengan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sebagai solusi final dan bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.

“PKPU tidak melanggar aturan. Pasalnya, Kresna Life tidak lagi menjadi kewenangan OJK dan statusnya seperti perusahaan biasa, sejak izin usaha (CIU) dicabut hari ini,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Irvan meminta OJK tidak mengulangi preseden buruk yang dilakukan dalam kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life yakni mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan oleh perwakilan klien.

“Sejalan dengan semangat UU 4/2023 yang mengutamakan perlindungan konsumen, OJK seharusnya tidak menghalangi nasabah untuk mengajukan PKPU, seperti contoh buruk yang terjadi saat proses likuidasi Asuransi Wanaartha Life,” kata Irvan.

Sementara itu, langkah PKPU dianggap lebih sederhana karena batas waktunya, dimana PKPU sementara dapat bertahan maksimal 45 hari, sedangkan PKPU permanen dapat bertahan maksimal 270 hari jika disetujui oleh kreditur melalui pemungutan suara dan bukan proses likuidasi. yang bisa bertahan dua tahun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Pengamat menyatakan tindakan ini sebagai langkah tepat dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Bagi kamu yang ingin tahu lebih lanjut tentang asuransi, kunjungi Indopulsa.co.id sekarang juga.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383