“Wow! LPS Bongkar Fakta Mengejutkan tentang Hubungan Premi dan Restrukturisasi Perbankan di Tahun 2025”

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa tarif premi untuk restrukturisasi perbankan akan diterapkan pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan kedekatan antara kondisi perbankan dan tarif premi. LPS juga menyatakan bahwa tarif premi akan disesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh masing-masing bank. Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia di masa depan.

IndoPulsa.Co.id – LPS Ungkap Kedekatan Premi Restrukturisasi Perbankan Diterapkan Tahun 2025

Blog Indo Pulsa – Perbankan di Tanah Air wajib membayar Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Total Pembiayaan Premi Saham Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PP tersebut dibuat untuk mengantisipasi krisis keuangan seperti yang terjadi pada 1998. Saat itu perbankan mengalami kesulitan likuiditas dan dibiayai oleh negara. .

“Pada tahun 1998, ketika sektor perbankan sedang kacau, negara membayar biaya sebesar 50% dari PDB (Produk Domestik Bruto). Nanti dari situ akan muncul ide kalau ada pengurangan beban negara, kalau negara berantakan seperti itu, baru keluar program PRP. Jika dalam situasi kritis, Presiden mengaktifkan PRP itu, maka program berjalan,” kata Purbaya dalam Rapat Tahunan LPS, Selasa, 20 Juni 2023.

Ia juga menyebutkan, PRP akan aktif saat banyak industri perbankan tumbang atau kolaps, tidak hanya satu bank.

“Tapi ada kasus yang sangat khusus ketika kita salah mengatur ekonomi, mudah-mudahan tidak, saya yakin tidak selama saya di sini. Tapi 10 sampai 20 tahun, saya tidak tahu,” katanya.

Di sisi lain, besaran premi yang harus dibayar bank dalam setahun dinilai tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan industri perbankan. Lebih lanjut, pembayaran premi PRP ini untuk melindungi industri perbankan itu sendiri.

“Jadi harus ada pendanaan dari industri untuk mengurusnya, sehingga terkesan sangat memberatkan perbankan. Tapi kalau dilihat tahun 1998, siapa yang membebani pemerintah? Perbankan membebani pemerintah dan membebani rakyat. Jadi sekarang agak tertinggal,” katanya.

Kemudian, Purbaya juga menyebutkan bahwa efek yang mungkin terjadi pada pelanggan yaitu akan ada peningkatan minat. Namun, dia menilai margin bank tersebut dinilai masih cukup.

“Mungkin suku bunga mereka sudah naik, tapi saya tidak tahu, tapi kalau dilihat dari margin bank masih besar. Jadi Anda tidak perlu takut mungkin dia akan lebih kompetitif. Yang jelas tidak merepotkan bank karena sudah kami perhitungkan,” jelasnya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa premi restrukturisasi perbankan yang akan diterapkan pada tahun 2025 sangat berkaitan dengan tingkat risiko bank. Hal ini menunjukkan bahwa peran LPS dalam menjaga stabilitas perbankan semakin penting. Dapatkan informasi lebih lanjut di Indopulsa.co.id.

indopulsa logo

Aplikasi jual pulsa & kuota paling murah, voucher game, emoney / uang elektronik, token listrik, voucher internet, tv dan bayar tagihan online paling lengkap di Indonesia dengan sistem satu saldo deposit untuk semua layanan.

Contact

PT. KIOS PULSA INDONESIA

Nguntoronadi RT25 RW01, Kec. Nguntoronadi Kab. Magetan, Jawa Timur 63383