Saat mendekati Hari Raya, SWI (Satgas Waspada Investasi) memberikan peringatan tentang modus pinjaman ilegal yang marak terjadi. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman yang tidak jelas dan mengandung risiko tinggi. SWI juga mengimbau agar selalu memperhatikan sertifikasi dan regulasi lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman. Jangan sampai perayaan Hari Raya menjadi bencana finansial karena terjerat pinjaman ilegal.
IndoPulsa.Co.id – SWI Peringatkan Modus Pinjaman Ilegal Jelang Hari Raya
Blog Indo Pulsa – Menjelang Lebaran, biasanya masyarakat memiliki kebutuhan yang lebih banyak dibanding bulan-bulan lainnya. Hal ini terkadang membuat sebagian orang mengambil jalan pintas untuk mengakses fasilitas pinjaman untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Saat ini akses pinjaman yang paling mudah adalah pinjaman online (pinjol). Ya, kehadirannya sangat membantu.
Namun di sisi lain, masyarakat juga perlu mewaspadai pinjaman ilegal yang diyakini semakin marak menjelang Hari Raya.
Irhamsyah, Sekretaris Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengatakan, menjelang Lebaran ada beberapa cara pinjam meminjam yang perlu diketahui masyarakat. Ada beberapa pinjaman ilegal menggunakan mode pinjaman transfer dana.
Modus lain yang harus diwaspadai masyarakat, lanjutnya, terkait dengan bunga, biaya, dan denda yang tinggi. Mereka juga tidak memberikan penjelasan detail mengenai hal ini.
“Bisa dibilang itu tidak transparan dan tidak dikomunikasikan dengan jelas. Terutama pada bunga, biaya pinjaman, dan denda yang tidak terbatas,” tambahnya.
Baca juga: Pengaduan Masyarakat Bank dan Pinjaman Tinggi, OJK: Ini Masalahnya
Pemberian ‘jalan pintas’ atau kemudahan dalam pemberian pinjaman juga harus diperhatikan. Biasanya mereka hanya mensyaratkan syarat untuk mengajukan pinjaman hanya bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor rekening.
“Syarat pinjamannya sangat sederhana, biasanya KTP dan nomor rekening sudah cukup,” kata Irhamsyah.
Jika masyarakat ditawari pinjaman dengan skema atau modus seperti ini, sebaiknya proses pinjaman tidak langsung dilanjutkan. Masyarakat harus rasional dan berani melapor ke OJK.
Sejauh ini, OJK menyatakan beberapa aduan diterima melalui email [email protected] periode 1 Januari hingga 2 April 2023, terdapat 2.813 pinjaman ilegal.
“Berdasarkan 27 Maret hingga 2 April 2023 ada 258 pengaduan. Wilayah yang paling banyak pengaduannya ada di Jawa Barat, dengan 89 pengaduan,” pungkas Irhamsyah.
Dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri, SWI memberikan peringatan terkait modus pinjaman ilegal yang marak terjadi. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang tidak jelas asal usulnya. Jangan sampai terjebak dalam perangkap pinjaman online yang merugikan. Untuk pengajuan pinjaman yang aman dan terpercaya, kunjungi https://www.indopulsa.co.id.