Partai Buruh mengajukan ujian formal terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyebut bahwa UU tersebut merugikan tenaga kerja dan menghilangkan hak-hak buruh. Partai Buruh berharap MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia.
IndoPulsa.Co.id – Partai Buruh Ajukan Ujian Formal UU Cipta Kerja ke MK
Blog Indo Pulsa – Partai Buruh secara resmi telah mengajukan Permohonan Uji Formal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja) kepada DPR. Mahkamah Konstitusi. (MK).
“Jadi kemarin kita ajukan ke MK. Online tanggal 1 Mei, fisik tanggal 3 Mei,” kata Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Mei 2023.
Ada beberapa alasan pengiriman tes resmi. Salah satunya UU Cipta Kerja yang tergolong Perppu, sehingga jelas bertentangan dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional.
Alasan berikutnya, penerbitan Perppu Ciptaker tidak memenuhi unsur paksaan mendesak seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2018. 138/PUU-VII/2009.
Baca juga: Ekonom: UU Ciptaker Bisa Tingkatkan Kuantitas Investasi, Tapi…
Pembentukan Perppu dan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat yang berarti.
Kemudian, menurut Partai Buruh, pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena bersifat omnibus. Dengan kata lain, norma tersebut harus dibuat secara bertahap mulai dari draf, dokumen perencanaan, dan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Selain itu, UU Cipta Kerja dikatakan diundangkan di luar jadwal konstitusi atau diundangkan di luar batas waktu.
Dimana Perppu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Desember 2022. Sehingga jika DPR ingin memberikan persetujuan dan menetapkan Perppu tersebut harus dilakukan pada Rapat Paripurna masa sidang pertama pada 10-16 Januari 2023.
Lanjut ke Uji Materi ke MK
Said mengatakan, selama proses official review di MK, pihaknya juga akan segera menyiapkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja. Ada sembilan poin yang akan menjadi perhatian dalam pengujian material.
“Akhir Mei nanti kami akan ajukan judicial review. Ada sembilan poin, mulai dari gaji rendah, outsourcing seumur hidup, kontrak seumur hidup, pesangon rendah, pesangon mudah, pengaturan liburan dan jam kerja. Ada juga isu TKA dan beberapa sanksi pidana yang sudah dihapuskan dalam omnibus law,” kata Said.
Baca juga: Selain untuk meningkatkan investasi, RUU Ciptaker juga bagian dari reformasi birokrasi
Said mengaku pihaknya akan terus memantau proses persidangan formil dan materil UU Cipta Kerja di MK. Salah satu caranya adalah dengan menggelar demonstrasi di beberapa wilayah tanah air.
“Kemarin di MK, dalam satu atau dua minggu kita akan adakan aksi bergilir di tingkat daerah. Pada 20 Mei, 30.000 pekerja Jabar akan berdemonstrasi di Gedung Sate, pada 22 Mei ribuan pekerja akan berdemonstrasi di Balaikota Blog Indo Pulsa, kemudian di daerah lain,” kata Said.
Partai Buruh mengajukan ujian formal terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dilakukan karena Partai Buruh menilai UU Cipta Kerja mengancam hak-hak pekerja. Sebelumnya, Partai Buruh juga telah melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Untuk informasi lebih lanjut seputar isu ini, kunjungi https://www.indopulsa.co.id.